REKSADANA

Assalammualaikum teman-teman..

kali ini saya akan menjelaskan tentang perngertian reksadana,mekanisme,dan pelaku yang terkait dengan reksadana semoga bermanfaat buat teman-teman selamat membaca :)




PENGERTIAN REKSADANA

    Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

    Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

Cara kerja reksadana adalah:

1.      Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.

2.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.

3.      Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor


2.3 Bentuk dan jenis reksa dana

1.      Bentuk Reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :

1.      Badan hukum  terbentuk PT

2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.

3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.


b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah : 

1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.

2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa

3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.

4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.

5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian 

Karasteristik reksa dana

a.         Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut

1.      Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.

2.      Bersifat likuid atau mudah dicairkan.

3.      Investasi jangka pendek.

4.      Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito

b.        Reksa dana Pendapatan tetap

1.      Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.

2.      Investasi jangka menengah.

c.         Reksa dana campuran

1.      Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.

2.      Investasi jangka menengah sampai panjang

d.        Reksa dana saham

1.      Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.

2.      Investasi jangka panjang.

e.         Reksa dana terproteksi

1.      Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

2.      Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.

Pengelolaan dan sifat reksa dana

1.      Pengelolaan Reksa Dana

Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:

a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.

b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.

c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).


2.      Sifat Reksa Dana

Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.

Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]

b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.

Penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

 Pelaku transaksi Reksa dana

Investor

Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.

Manajer Investasi

Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.

Bank Kustodian

Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.

OJK

Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


 Mekanisme Reksa Dana

Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:


PEMBELIAN REKSA DANA

Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.

1.Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana

2. Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana

3. Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.

4. Langsung ke manajer investasi 

    Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko. 

Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.

PENJUALAN REKSA DANA

Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.

Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.

    

 Kesimpulan

    Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.

Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.

Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal




Daftar Pustaka

Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal  pengetahuan dasar, Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996.

Bodie Zvi, Kane Alex, Marcus Alan J., Investments, Jakarta: Salemba Empat, 2008.

Komentar

Posting Komentar