AKAD MUDARABAH: Pengertian Akad Mudharabah, Skema Akad Mudharabah, Dasar Syariah, Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah, Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11), dan Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah
Assalamu'alaikum gaess..
Kali ini saya akan membahas materi mengenai AKAD
MUDARABAH
Mari kita simak bersama sama yaa
1. Pengertian
Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fl
ardhi yaitu bepergian untuk urusan datang. Disebut juga qiradh yang
berasal dari dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong
sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.PSAK
105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian
finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. kerugian akan ditanggung pemilik
dana sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana,
apabila kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka
kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana.Dapat disimpulkan bahwa akad
mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan.
Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan
dari pemilik dana kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor
disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut
managing trustee atau labour partner.
2. Skema
Akad Mudharabah
3. Jenis
Akad Mudharabah
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan kedalam 3
jenis yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah
adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan
kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.Mudharabah ini
disebut juga investasi tidak terikat.
- Muqayyadah
adalah mudharabah dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara,
dan atau objek investasi atau sektor usaha.
- Mudharabah Mustarakah
adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan
modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
4. Dasar
Syariah
Sumber Hukum Akad Mudharabah
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh).
Prinsip mudharabah sudah dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Jenis bisnis
ini sangat bermanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar ajaran syariah,
oleh karena itu masih tetap ada di dalam sistem islam.
1. Al-Qur'an"Apabila telah ditunaikan shalat maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (QS 62:10)
"....Maka, jika sebgaian kamu mempercayai sebagai
yang lain, hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah Tuhannya".(QS 2:283)
2. As-Sunah
Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW
bersabda " tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuraduhkan dengan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual". (HR. Ibnu Majah)
5. Rukun
dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas: pemilik dana dan pengelola
dana
2. Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja
3.Ijab kabul/serah terima
4.Nisbah keuntungan
Berakhirnya Akad Mudharabah :
Akad mudharabah berakhir karena hal-hal berikut ini:
1. Dalam hal mudahrabah
tersebut dibatassi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu
yang telah ditentukan
2.
Salah satu pihak
memundurkan diri
3.
Salah satu pihak
meninggal dunia
4.
Pengelola dana tidak
dapat menjalankan amanahnya
5.
Modal sudah tidak ada
6. Prinsip
Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11)
Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak
tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak
termassuk kerugiannya (loss). Sehingga untuk pembahasan selanjutnya , akan
digunakan istilah prinsip bagi hail seperti yang digunakan dalam undang-undang
no 10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak dibagi di
antara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh
pemilik dana.
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan
berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha
dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi
hasil usaha. Untuk menghindari perselisihan dalam hal biaya yang dikeluarkan
oleh pengelola dana, dalam akad harus disepakati biaya-biaya apa saja yang
dapat dikurangkan dari pendapatan.
Contoh Perhitungan Pembagian Hasil Usaha:
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama
bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta
menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS
memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1
Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa
memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya (Rp100.000)
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah
pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada
tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian
bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah :
30% x Rp 200.000 (Laba bersih) =
Rp 60.000
Rp 60.000
Irfa : 70% x
Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
7. Ilustrasi Akuntansi Akad
Mudharabah
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a. investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran.
pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
pembiayaan
mudharabah
xxx
kas
xxx
b. Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan.
Ada beberapa kondisi yang harus
diperhatikan yaitu:
·
jika nilai wajar
lebih tinggi dari pada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai
keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Maka
pencatatanya adalah sebagai berikut:
pembiayaan
mudharabah
xxx
kerugian penurunan
nilai
xxx
aset mudharabah
xxx
·
jika nilai wajar
lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagaikeuntungan
tanguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
mudharabah. maka pencatatannya adalah
sebagai berikut:
pembiayaan
mudharabah
xxx
keuntungan tangguhan
xxx
aset mudharabah
xxx
sedangkan untuk jurnal amortisasinya adalah sebagai
berikut:
keuntungan
tangguhan
xxx
keuntungan
mudharabah
xxx
· jika nilai
investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau
faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka
penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi
mudharabah. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
kerugian pembiayaan mudharabah
xxx
investasi
mudharabah
xxx
· jika sebagian
investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian
atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungan pada saat
penerimaan bagian bagi hasil, maka jurnal yang dibuat adalah:
kas
xxx
kerugian
mudharabah
xxx
pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Kesimpulan:
Dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah merupakan
suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan
unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana
kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial
ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee
atau labour partner.
Baguss sangat membantu 👍
BalasHapusGOOD👍
BalasHapus