AKAD MUDARABAH: Pengertian Akad Mudharabah, Skema Akad Mudharabah, Dasar Syariah, Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah, Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11), dan Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah

Assalamu'alaikum gaess..
Kali ini saya akan membahas materi mengenai AKAD MUDARABAH
Mari kita simak bersama sama yaa









    1.      Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fl ardhi yaitu bepergian untuk urusan datang. Disebut juga qiradh yang berasal dari dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.PSAK 105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. kerugian akan ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, apabila kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana.Dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner.

     2.      Skema Akad Mudharabah



          
     3.      Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan kedalam 3 jenis yaitu:
  •     Mudharabah Muthlaqah

adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
  • Muqayyadah

adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.

  •      Mudharabah Mustarakah

adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

     4.      Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Mudharabah
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Prinsip mudharabah sudah dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Jenis bisnis ini sangat bermanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar ajaran syariah, oleh karena itu masih tetap ada di dalam sistem islam.
1. Al-Qur'an"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (QS 62:10)
"....Maka, jika sebgaian kamu mempercayai sebagai yang lain, hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya".(QS 2:283)

2. As-Sunah
Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda " tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuraduhkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual". (HR. Ibnu Majah)


    5.      Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas: pemilik dana dan pengelola dana
2. Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja
3.Ijab kabul/serah terima
4.Nisbah keuntungan

Berakhirnya Akad Mudharabah:

Akad mudharabah berakhir karena hal-hal berikut ini:
1. Dalam hal mudahrabah tersebut dibatassi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu  yang telah ditentukan
2.      Salah satu pihak memundurkan diri
3.      Salah satu pihak meninggal dunia
4.      Pengelola dana tidak dapat menjalankan amanahnya
5.      Modal sudah tidak ada



    6.      Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11)
Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termassuk kerugiannya (loss). Sehingga untuk pembahasan selanjutnya , akan digunakan istilah prinsip bagi hail seperti yang digunakan dalam undang-undang no 10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak dibagi di antara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Untuk menghindari perselisihan dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh pengelola dana, dalam akad harus disepakati biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari pendapatan.

Contoh Perhitungan Pembagian Hasil Usaha:


Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan                       Rp1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor                     Rp 300.000
Biaya-biaya                    (Rp100.000)
Laba bersih                     Rp 200.000

Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a.     Profit sharing
b.     Revenue sharing

Jawab:
a.   Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = 
Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000

b.  Revenue sharing

Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000



     7.       Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah
              Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a.      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada   saat pembayaran.
                 pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
 pembiayaan mudharabah                xxx
kas                                               xxx
b.     Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat  penyerahan.

      Ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan yaitu:
·        jika nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Maka pencatatanya adalah sebagai berikut:

            pembiayaan mudharabah                    xxx

            kerugian penurunan nilai                    xxx

                                    aset mudharabah                                       xxx

·        jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagaikeuntungan        tanguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. maka pencatatannya adalah             sebagai berikut:

            pembiayaan mudharabah                       xxx
                                     keuntungan tangguhan                            xxx
                                     aset mudharabah                                      xxx

sedangkan untuk jurnal amortisasinya adalah sebagai berikut:
                        keuntungan tangguhan                            xxx
                                     keuntungan mudharabah                        xxx

·    jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
                    kerugian pembiayaan mudharabah                  xxx
                                     investasi mudharabah                               xxx

·    jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungan pada saat penerimaan bagian bagi hasil, maka jurnal yang dibuat adalah:

                        kas                                                              xxx
                        kerugian mudharabah                                 xxx
                                          pendapatan bagi hasil mudharabah        xxx




Kesimpulan:

Dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner.






Terima kasih atas kunjungannya

Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar 

Komentar

Posting Komentar