AKAD MUSYARAKAH: Pengertian, Landasan Hukum, Skema Musyarakah, Syarat Musyarakah, Rukun Musyarakah, Macam-Macam Musyarakah, Manfaat Musyarakah dan Pengakuan/Pengukuran


Assalamu’alaikum gaess
Di kesempatan kali ini, saya akan membahas materi mengenai “Akad Musyarakah”
Buat teman-teman sekalian mari kita bahas bersama yaa










1.     Pengertian Musyarakah
Secara bahasa Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha.
 Secara etimologis, musyarakah adalah penggabungan, percampuran atau serikat. Musyarakah berarti kerjasama kemitraan atau dalam bahasa Inggris disebut partnership.
Secara fiqih, dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar‟iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syariat, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
2.     Landasan Hukum
Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur‟an, sunnah, dan ijma‟.
Al Qur‟an
·        Q.S An Nisa ayat 12
“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu”.( Q.S An Nisa : 12)
·        Q.S Shaad ayat 24
“… dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat Itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”. (Q.S. Shad: 24)
Dalam Surah An-Nisa (4) ayat 12, pengertian syarukâ’ adalah bersekutu dalam memiliki harta yang diperoleh dari warisan. Sedangkan dalam Surah Shâd (38) ayat 24, lafal al-khulathâ’ diartikan syarukâ’, yakni orang-orang yang mencampurkan harta mereka untuk dikelola bersama.


Sunnah
a. Hadis Abu Hurairah
b. Hadis As-Saib Al-Makhzumi
c. Hadis Abdullah bin Mas‟ud

 Ijma
‟ Ibnu Qudamahdalam kitabnya, al Mughni, telah berkata: “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”.

3.     Skema Akad Musyarakah



Gambar di atas merupakan sebuah skema atas transaksi yang menggunakan akad musyarakah. Penjelasan atas skema tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal.
2.     Antara nasabah dan bank saling berkontribusi dalam usaha ini
3.    Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling bekerja sama dalam mengelola usaha yang mana keuntunganya dibagi sesuai kesepakatan
4.   Jika terjadi kerugian maka di tanggung bersama sama dan tidak ada pihak yang dirugikan
Ilustrasi Akad Musyarakah
Terdapat dua orang yang akan melakukan akad musyarakah. Kedua orang tersebut bernama Afif dan Ciba. Afif memiliki keinginan untuk membuat sebuah proyek untuk membuat sekolah desain. Pada kesempatan yang sama, Ciba juga memiliki keinginan untuk membuat sekolah. Kemudian mereka bertemu dan membuat kesepakatan kerjasama musyarakah.
Jenis syirkah yang dipakai adalah syirkah inan dimana Afif memberikan modalnya sebesar 40 juta dan Ciba memberikan modalnya sebesar 60 juta. Mereka sepakat untuk nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk Afif dan 40% untuk Ciba. Dalam musyarakah, tidak menjadi masalah apabila Afif mendapatkan porsi keuntungan lebih tinggi dari Ciba meskipun porsi modal yang diberikan lebih kecil dari Ciba selama itu sudah disepakati di awal.
Alhasil usaha tersebut berjalan dan keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 1 miliar rupiah. Maka dalam hal ini Afif mendapatkan porsinya sebesar 600 juta (60% x 1M) dan Ciba mendapatkan porsinya sebesar 400 juta (40% x 1M)
Lalu, Bagaimana Bila Rugi?
Bila yang terjadi kemudian usaha mereka mengalami kerugian. Katakanlah kerugian tersebut adalah sebesar 10 juta rupiah. Maka perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada porsi penyertaan modal. Afif menyertakan modalnya sebesar 40% maka Afif mendapatkan kerugian sebeasar 4 juta rupiah sedangkan Ciba menyertakan modalnya sebesar 60% sehingga ia mendapatkan kerugian sebesar 6 juta.
Musyarakah Mutanaqishah
Ini adalah akad musyarakah kontemporer yang sudah banyak dipraktikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Umumnya produk yang digunakan dalam akad ini adalah produk kredit perumahan (KPR). Secara definisi yang tercantum pada fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan bahwa Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. 
Sehingga pada akhir periode salah satu pihak akan habis kepemilikannya karena 100% kepemilikan sudah ada pada pihak lain. Dalam praktik perbankan, maka dalam hal ini nasabah akan memiliki 100% kepemilikan atas suatu aset.
Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Gambar tersebut menjelaskan bagaimana skema MMQ berlangsung. Jadi, nasabah mendatangi bank dengan tujuan hendak memiliki sebuah rumah. Setelah berlangsung negosiasi maka nasabah dan bank bersepakat untuk melakukan akad MMQ. Nasabah memberikan modal atas rumah terebut sebesar 20% dan Bank memberikan modal sebesar 80%.
Setiap bulan nasabah akan membayarkan setoran/suntikan modal atas rumah tersebut kepada Bank demi mengurangi porsi kepemilikan Bank atas rumah tersebut. Namun, agar rumah tersebut dapat produktif dan menghasilkan. Maka, Rumah tersebut disewakan dan uang hasil sewa tersebut dibagi berdasarkan proporsi modal yang dimiliki kedua belah pihak.
Misalkan, hasil dari uang sewa tersebut adalah 1 juta. Maka nasabah mendapatkan bagian hasil sebesar 200 ribu (20% x 1 juta) dan bank mendapatkan bagian hasil sebesar 800 ribu (80% x 1 juta).
Akad MMQ akan berakhir ketika kepemilkan nasabah sudah 100% atas rumah tersebut dan Bank sudah tidak memiliki kepemilikan atas rumah tersebut.
Jadi, akad musyarakah harus dilakukan oleh pihak-pihak yang telah balig dan berakal sehat. Modal berupa dana, kinerja, dan perjanjian harus ada sebelum dilaksanakannya ijab dan kabul.
Nah, kalau kamu ingin mencoba untuk membangun bisnis atau sebuah proyek tapi terkendala dengan modal ataupun tenaga maka kamu bisa mencoba untuk melakukan akad musyarakah. Kamu bisa melakukannya dengan teman,kerabat atau lembaga formal seperti bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.



4.     Syarat Musyarakah
Adapun yang menjadi syarat syirkah adalah sebagai berikut:
a.   Tidak ada bentuk khusus kontrak, berakad dianggap sah jika diucapkan secara verbal/tertulis, kontrak dicatat dalam tulisan dan disaksikan.
b.     Mitra harus kompeten dalam memberikan/diberikan kekuasaan perwalian.
c.      Modal harus uang tunai, emas, perak yang nilainya sama, dapat terdiri dari asset perdagangan, hak yang tidak terlihat (misalnya lisensi, hak paten dan sebagainya).
d.   Partisipasi para mitra dalam pekerjaan adalah sebuah hukum dasar dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk mencantumkan tidak ikut sertanya mitra lainnya. Namun porsi melaksanakan pekerjaan tidak perlu harus sama, demikian pula dengan bagian keuntungan yang diterima.

5.     Rukun Musyarakah
Musyarakah memiliki beberapa rukun, antara lain:
a.   Ijab-qabul (sighat) Adalah adanya kesepakatan antara kedua belah   pihak yang bertransaksi.
b.  Dua pihak yang berakad (‘aqidani) dan memiliki kecakapan melakukan   pengelolaan harta.
c.    Objek aqad (mahal), yang disebut juga ma’qud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan.
d.     Nisbah bagi hasil.

6.     Macam-macam Musyarakah
 Secara garis besar syirkah terbagi kepada dua bagian:
1. Syirkah Al-Amlak
2. Syirkah Al-„Uqud

1.      Syirkah Al-Amlak Syirkah al-amlak (syirkah milik) adalah ibarat dua orang atau lebih memilikkan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah.
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa syirkah milik adalah suatu syirkah dimana dua orang atau lebih bersama-sama memiliki suatu barang tanpa melakukan akad syirkah. Contoh, dua orang diberi hibah ssebuah rumah. Dalam contoh ini rumah tersebut dimiliki oleeh dua orang melalui hibah, tanpa akad syirkah antara dua orang yang diberi hibah tersebut.
         
Dalam syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:

a. Syirkah al-jabr Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa

b. Syirkah Ikhtiyariyah
Yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang yang berserikat.

2.      Syirkah Al-‘Uqud
Syirkah al-uqud (contractual partnership), dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untuk dan risiko.
Syirkah al-Uqud dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
a.      Syirkah Mufawwadah.
Merupakan akad kerja sama usaha antar dua pihak atau lebih, yang masing-masing pihak harus menyerahkan modal dengan porsi modal yang sama dan bagi hasil atas usaha atau risiko ditanggung bersama dengan jumlah yang sama. Dalam syirkah mufawwadah, masing-masing mitra usaha memiliki hak dan tangung jwab yang sama.
b.     Syirkah Inan
 Merupakan akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, yang masing-masing mitra kerja harus menyerahkan dana untuk modal yang porsi modalnya tidak harus sama. Pembagian hasil usaha sesuai dengan kesepakatan, tidak harus sesuai dengan kontribusi dana yang diberikan. Dalam syirkah inan, masing-masing pihak tidak harus menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai saja, akan tetapi dapat dalam bentuk aset atau kombinasi antara uang tunai dan asset atau tenaga.
c.      Syirkah Al-‘Amal
 Syirkah al-‘amal adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaaan itu. Misalnya kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerjasama, dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Musyarakah ini kadang disebut dengan syirkah abdan atau sanaa’i.
d.      Syirkah Al-Wujuh
Yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prastise yang baik serta ahli dalam bisnis, mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka membagikan berdasarkan jaminan kepada penyedia barang yang disiapkan oleh setiap rekan kerja. Sayyid Sabiq memberikan definisi syirkah al-wujuh yaitu dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal, melainkan semata berdagang kepada nama baik dan kepercayaan pada pedagang kepada mereka. Syirkah ini disebut juga syirkah tanggung jawab tanpa kerja dan modal.
e.       Syirkah Mudharabah
Merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana 100% untuk keperluan usaha, dan pihak lain tidak menyerahkan modal dan hanya sebagai pengelola atas usaha yang dijalankan, disebut mudharib.

6. Manfaat Musyarakah
Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan musyarakah ini, di antaranya sebagai berikut:
a.    Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.   Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.   Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di aman bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


7.     Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran investasi
Biaya praadakad yang terjadi akibat akad musyarakah (biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyrakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyrakah. Investasi musyarakah di akui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada mitra aktif . Adapun rekening investasi musyarakah dapat diukur dalam bentuk kas maupun non kas:
1.    Investasi Musyarakah yang di serahkan dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di bayarkan. Jurnal yang harus di buat oleh pihak bank syariah untuk mencatat investasi musyarakah dalam bentuk kas  adalah:

         

Rekening
Debit
Kredit
Dr. Investasi Musyarakah
xxx

Cr. Kas

xxx

  
2. Investasi musyarakah yang diserahkan dalam bentuk asset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih anatara nilai wajar dan nilai tercatat asset nonkas , maka perlakuannya adlaah sebagai berikut:
a.   Apabila nilai wajar lebih besar daripada nilai tercatat maka diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Jurnal yang harus dicatat oleh bank syariah untuk mencatat keuntungan tangguhan adalah:




Rekening
Debit
Kredit
Dr. Investasi Musyarakah
xxx

Cr. Asset Nonkas

xxx
Cr. Keuntungan Tangguhan

xxx

Setelah dilakukan pengakuan keuntungan tangguhan, bank syariah harus melakukan amortisasi keuntungan tangguhan tersebut selama masa manfaat. Adapun jurnal amortisasi keuntungan tangguhan yang harus di catat oleh bank syariah adalah sebagai berikut:

  

Rekening
Debit
Kredit
Dr. Keuntungan Tangguhan
xxx

Cr. Keuntungan

xxx



b.    Sebaliknya, apabila nilai wajar lebih kecil dari pada nilai tercatat maka diakui sebagai kerugian pada saat terjadinya. Berikut jurnal yang harus dibuat bank syariah untuk mencatat kerugian pada saat penyerahan asset non kas.



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Investasi Musyarakah
xxx

Dr. Kerugian

xxx
Cr. Asset Nonkas

xxx




3.  Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar asset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan kas asset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah untuk mencatat penyesuaian investasi musyarakah (asset tetap) adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Bebab Penyusutan
xxx

Cr. Investasi Musyarakah

xxx



4.   Biaya yang terjadi musyarakah, dapat diperoleh keuntungan atau kerugaiand dari usaha yang dijalankan. Berikut adalah jurnal yang dapat dibuat oleh bank syariah, meliputi:




Pengakuan dan pengukuran keuntungan/kerugian:
Dari investasi musyrakah , dapat diperoleh keuntungan atau kerugian dari usaha yag dijalankan. Berikut adalah jurnal yang dapat diperoleh oleh bank syariah meliputi:
1.   Aapabila dari investasi musyarakah dapat diperoleh keuntungan, maka jurnal yang harus dibuat oleh bak syariah adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Kas/Piutang
xxx

Cr. Pendapatan bagi hasil

xxx


2.      Harus dibuat oleh bank syariah adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Kerugian
xxx

Cr. Penyisihan kerugian

xxx



Pengakuan dan pengukuran pada akhir akad
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa asset nonkas, dan diakhiri akad di kembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar asset nonkas yang di sepakati pada saat penyerahan asset. Jurnal yang harus di buat oleh bank syariah apabila tidak ada kerugian adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. kas
xxx

Cr. Investasi Musyarakah

xxx

Sebaliknya , apabila terjadi kerugian, maka jurnal yang harus dibuat oleh bank syriah adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. kas
Xxx

Dr. Penyisihan Kerugian
Xxx

Cr. Aset Nonkas

xxx



2.  Ketika akad musyarakah berarkhir, asset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan asset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan kepada setiap mitra usaha nisbah. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syraiah untuk mencatat penjualan asset nonkas yang mengalami keuntungan adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Kas
xxx

Cr. Investasi Musyarakah

xxx
Cr. Keuntungan

xxx
  
Sebaliknya, apabila dalam penjualan investasi musyarakah mengalami kerugian , maka jurnal yang harus dibuat bank syraiah adalah:



Rekening
Debit
Kredit
Dr. Kas
xxx

Dr. Kerugian
xxx

              Cr keuntungan

xxx


3. Bagian Mitra aktif untuk jenis akad musyrakah menurun (dengan pengembalian dana mitra usaha secara bertahap) nilai investasi musyarakah sebesar nilai wajar asset nonkas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra aktif.  






Daftar Pustaka
Ghufron A.Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet ke-1), 2002, h.191
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, cet ke-1, 2014), h. 142
Naf‟an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, cet ke-1, 2014), h.96
Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, cet ke-1, 2010), h.91
Abdul Ghafar Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (konsep, regulasi, dan implementasi), (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), h.119
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, cet ke-1, 2010), h.344.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h.129.
Muslich, Fiqh Muamalat...., h.344.
Suhendi, Fiqh Muamalah...., h.130.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Press, 2001, h.50
Mardani, Hukum Bisnis Syariah...., h.144-145.
Ismail, Perbankan Syariah...., h.179.


Terima kasih atas kunjungannya

Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar 

Komentar

Posting Komentar