AKAD MUSYARAKAH: Pengertian, Landasan Hukum, Skema Musyarakah, Syarat Musyarakah, Rukun Musyarakah, Macam-Macam Musyarakah, Manfaat Musyarakah dan Pengakuan/Pengukuran
Assalamu’alaikum gaess
Di kesempatan kali ini, saya akan membahas
materi mengenai “Akad Musyarakah”
Buat teman-teman sekalian mari kita bahas
bersama yaa
1. Pengertian
Musyarakah
Secara
bahasa Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath
(percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara
masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan
usaha.
Secara etimologis, musyarakah adalah
penggabungan, percampuran atau serikat. Musyarakah berarti kerjasama kemitraan
atau dalam bahasa Inggris disebut partnership.
Secara
fiqih, dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani
menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar‟iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar
sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka
mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu
dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara
mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada
syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya
dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu
boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain
lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syariat, hal seperti ini tidak mengapa,
karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi
dan lapang dada.
Musyarakah
adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra
musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam
suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
2. Landasan Hukum
Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan
berdasarkan Alqur‟an, sunnah, dan ijma‟.
Al Qur‟an
·
Q.S An
Nisa ayat 12
“Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu”.( Q.S An Nisa : 12)
·
Q.S
Shaad ayat 24
“… dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat Itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh”. (Q.S. Shad: 24)
Dalam Surah An-Nisa (4) ayat 12, pengertian syarukâ’ adalah bersekutu
dalam memiliki harta yang diperoleh dari warisan. Sedangkan dalam Surah Shâd
(38) ayat 24, lafal al-khulathâ’ diartikan syarukâ’, yakni orang-orang yang
mencampurkan harta mereka untuk dikelola bersama.
Sunnah
a. Hadis Abu Hurairah
b. Hadis As-Saib Al-Makhzumi
c. Hadis Abdullah bin Mas‟ud
Ijma
‟ Ibnu Qudamahdalam kitabnya, al Mughni, telah berkata: “Kaum muslimin
telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun
terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”.
3. Skema
Akad Musyarakah
Gambar di atas merupakan sebuah skema atas
transaksi yang menggunakan akad musyarakah. Penjelasan
atas skema tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank
dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal.
2. Antara nasabah dan bank saling berkontribusi
dalam usaha ini
3. Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling
bekerja sama dalam mengelola usaha yang mana keuntunganya dibagi sesuai
kesepakatan
4. Jika terjadi kerugian maka di tanggung
bersama sama dan tidak ada pihak yang dirugikan
Ilustrasi Akad Musyarakah
Terdapat dua orang yang akan melakukan
akad musyarakah. Kedua orang tersebut bernama Afif dan
Ciba. Afif memiliki keinginan untuk membuat sebuah proyek untuk membuat sekolah
desain. Pada kesempatan yang sama, Ciba juga memiliki keinginan untuk membuat
sekolah. Kemudian mereka bertemu dan membuat kesepakatan kerjasama musyarakah.
Jenis
syirkah yang dipakai adalah syirkah inan dimana Afif
memberikan modalnya sebesar 40 juta dan Ciba memberikan modalnya sebesar 60
juta. Mereka sepakat untuk nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk Afif dan 40%
untuk Ciba. Dalam musyarakah, tidak menjadi masalah
apabila Afif mendapatkan porsi keuntungan lebih tinggi dari Ciba meskipun porsi
modal yang diberikan lebih kecil dari Ciba selama itu sudah disepakati di awal.
Alhasil usaha tersebut berjalan dan
keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 1 miliar rupiah. Maka dalam hal ini
Afif mendapatkan porsinya sebesar 600 juta (60% x 1M) dan Ciba mendapatkan
porsinya sebesar 400 juta (40% x 1M)
Lalu, Bagaimana Bila Rugi?
Bila yang terjadi kemudian usaha mereka
mengalami kerugian. Katakanlah kerugian tersebut adalah sebesar 10 juta rupiah.
Maka perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada porsi penyertaan modal. Afif
menyertakan modalnya sebesar 40% maka Afif mendapatkan kerugian sebeasar 4 juta
rupiah sedangkan Ciba menyertakan modalnya sebesar 60% sehingga ia mendapatkan
kerugian sebesar 6 juta.
Musyarakah Mutanaqishah
Ini adalah akad musyarakah kontemporer
yang sudah banyak dipraktikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Umumnya
produk yang digunakan dalam akad ini adalah produk kredit perumahan (KPR).
Secara definisi yang tercantum pada fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang
Musyarakah Mutanaqisah disebutkan bahwa Musyarakah Mutanaqisah
adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau
modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh
pihak lainnya.
Sehingga
pada akhir periode salah satu pihak akan habis kepemilikannya karena 100%
kepemilikan sudah ada pada pihak lain. Dalam praktik perbankan, maka dalam hal
ini nasabah akan memiliki 100% kepemilikan atas suatu aset.
Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Gambar tersebut menjelaskan bagaimana skema
MMQ berlangsung. Jadi, nasabah mendatangi bank dengan tujuan hendak memiliki
sebuah rumah. Setelah berlangsung negosiasi maka nasabah dan bank bersepakat
untuk melakukan akad MMQ. Nasabah memberikan modal atas rumah terebut sebesar
20% dan Bank memberikan modal sebesar 80%.
Setiap bulan nasabah akan membayarkan
setoran/suntikan modal atas rumah tersebut kepada Bank demi mengurangi porsi
kepemilikan Bank atas rumah tersebut. Namun, agar rumah tersebut dapat
produktif dan menghasilkan. Maka, Rumah tersebut disewakan dan uang hasil sewa
tersebut dibagi berdasarkan proporsi modal yang dimiliki kedua belah pihak.
Misalkan, hasil dari uang sewa tersebut
adalah 1 juta. Maka nasabah mendapatkan bagian hasil sebesar 200 ribu (20% x 1
juta) dan bank mendapatkan bagian hasil sebesar 800 ribu (80% x 1 juta).
Akad MMQ akan berakhir ketika kepemilkan
nasabah sudah 100% atas rumah tersebut dan Bank sudah tidak memiliki
kepemilikan atas rumah tersebut.
Jadi, akad musyarakah harus
dilakukan oleh pihak-pihak yang telah balig dan berakal sehat. Modal berupa
dana, kinerja, dan perjanjian harus ada sebelum dilaksanakannya ijab dan kabul.
Nah, kalau kamu ingin mencoba untuk membangun
bisnis atau sebuah proyek tapi terkendala dengan modal ataupun tenaga maka kamu
bisa mencoba untuk melakukan akad musyarakah. Kamu
bisa melakukannya dengan teman,kerabat atau lembaga formal seperti bank syariah
dan lembaga keuangan syariah lainnya.
4. Syarat
Musyarakah
Adapun yang menjadi syarat syirkah adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada bentuk khusus kontrak, berakad dianggap sah jika diucapkan secara verbal/tertulis, kontrak dicatat dalam tulisan dan disaksikan.
b.
Mitra
harus kompeten dalam memberikan/diberikan kekuasaan perwalian.
c. Modal harus uang tunai, emas, perak yang nilainya sama, dapat terdiri dari asset perdagangan, hak yang tidak terlihat (misalnya lisensi, hak paten dan sebagainya).
d. Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan adalah sebuah hukum dasar dan tidak diperbolehkan
bagi salah satu dari mereka untuk mencantumkan tidak ikut sertanya mitra
lainnya. Namun porsi melaksanakan pekerjaan tidak perlu harus sama, demikian
pula dengan bagian keuntungan yang diterima.
5. Rukun
Musyarakah
Musyarakah memiliki beberapa rukun, antara lain:
a. Ijab-qabul (sighat) Adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
b. Dua pihak
yang berakad (‘aqidani) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
c. Objek aqad (mahal), yang disebut juga ma’qud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan.
d.
Nisbah
bagi hasil.
6. Macam-macam
Musyarakah
Secara garis besar syirkah terbagi
kepada dua bagian:
1. Syirkah Al-Amlak
2. Syirkah Al-„Uqud
1.
Syirkah
Al-Amlak Syirkah al-amlak (syirkah milik) adalah ibarat dua orang atau lebih
memilikkan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah.
Dari
definisi tersebut, dapat dipahami bahwa syirkah milik adalah suatu syirkah
dimana dua orang atau lebih bersama-sama memiliki suatu barang tanpa melakukan
akad syirkah. Contoh, dua orang diberi hibah ssebuah rumah. Dalam contoh ini
rumah tersebut dimiliki oleeh dua orang melalui hibah, tanpa akad syirkah
antara dua orang yang diberi hibah tersebut.
Dalam
syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:
a. Syirkah al-jabr Berkumpulnya dua orang
atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa
b.
Syirkah Ikhtiyariyah
Yaitu
suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang yang
berserikat.
2.
Syirkah
Al-‘Uqud
Syirkah
al-uqud (contractual partnership), dapat dianggap sebagai kemitraan yang
sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan
untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untuk dan risiko.
Syirkah al-Uqud dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
a.
Syirkah
Mufawwadah.
Merupakan akad kerja sama usaha antar dua pihak atau lebih, yang masing-masing pihak harus menyerahkan modal dengan porsi modal yang sama dan bagi hasil atas usaha atau risiko ditanggung bersama dengan jumlah yang sama. Dalam syirkah mufawwadah, masing-masing mitra usaha memiliki hak dan tangung jwab yang sama.
b.
Syirkah
Inan
Merupakan akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, yang masing-masing mitra kerja harus menyerahkan dana untuk modal yang porsi modalnya tidak harus sama. Pembagian hasil usaha sesuai dengan kesepakatan, tidak harus sesuai dengan kontribusi dana yang diberikan. Dalam syirkah inan, masing-masing pihak tidak harus menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai saja, akan tetapi dapat dalam bentuk aset atau kombinasi antara uang tunai dan asset atau tenaga.
c.
Syirkah
Al-‘Amal
Syirkah al-‘amal adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaaan itu. Misalnya kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerjasama, dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Musyarakah ini kadang disebut dengan syirkah abdan atau sanaa’i.
d.
Syirkah Al-Wujuh
Yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prastise yang baik serta ahli dalam bisnis, mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka membagikan berdasarkan jaminan kepada penyedia barang yang disiapkan oleh setiap rekan kerja. Sayyid Sabiq memberikan definisi syirkah al-wujuh yaitu dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal, melainkan semata berdagang kepada nama baik dan kepercayaan pada pedagang kepada mereka. Syirkah ini disebut juga syirkah tanggung jawab tanpa kerja dan modal.
e.
Syirkah Mudharabah
Merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana 100% untuk keperluan usaha, dan pihak lain tidak menyerahkan modal dan hanya sebagai pengelola atas usaha yang dijalankan, disebut mudharib.
6. Manfaat
Musyarakah
Terdapat
banyak manfaat dari pembiayaan musyarakah ini, di antaranya sebagai berikut:
a. Bank akan
menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
b. Bank
tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan
secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga
bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga
tidak memberatkan nasabah.
d. Bank akan
lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal,
aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar
terjadi itulah yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah
ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di aman bank akan menagih penerima
pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang
dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
7. Pengakuan
dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran investasi
Biaya praadakad yang terjadi akibat akad
musyarakah (biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi
musyrakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyrakah. Investasi musyarakah
di akui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada mitra
aktif . Adapun rekening investasi musyarakah dapat diukur dalam bentuk kas
maupun non kas:
1. Investasi
Musyarakah yang di serahkan dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di
bayarkan. Jurnal yang harus di buat oleh pihak bank syariah untuk mencatat
investasi musyarakah dalam bentuk kas
adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Investasi Musyarakah
|
xxx
|
|
Cr. Kas
|
xxx
|
2. Investasi
musyarakah yang diserahkan dalam bentuk asset nonkas dinilai sebesar nilai
wajar dan jika terdapat selisih anatara nilai wajar dan nilai tercatat asset nonkas
, maka perlakuannya adlaah sebagai berikut:
a. Apabila nilai
wajar lebih besar daripada nilai tercatat maka diakui sebagai keuntungan
tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Jurnal yang harus dicatat oleh
bank syariah untuk mencatat keuntungan tangguhan adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Investasi Musyarakah
|
xxx
|
|
Cr.
Asset Nonkas
|
xxx
|
|
Cr. Keuntungan
Tangguhan
|
xxx
|
Setelah dilakukan pengakuan keuntungan
tangguhan, bank syariah harus melakukan amortisasi keuntungan tangguhan
tersebut selama masa manfaat. Adapun jurnal amortisasi keuntungan tangguhan
yang harus di catat oleh bank syariah adalah sebagai berikut:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Keuntungan Tangguhan
|
xxx
|
|
Cr. Keuntungan
|
xxx
|
b. Sebaliknya,
apabila nilai wajar lebih kecil dari pada nilai tercatat maka diakui sebagai
kerugian pada saat terjadinya. Berikut jurnal yang harus dibuat bank syariah
untuk mencatat kerugian pada saat penyerahan asset non kas.
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Investasi Musyarakah
|
xxx
|
|
Dr. Kerugian
|
xxx
|
|
Cr. Asset Nonkas
|
xxx
|
3. Investasi
musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar asset yang diserahkan akan
berkurang nilainya sebesar beban penyusutan kas asset yang diserahkan dikurangi
dengan amortisasi keuntungan tangguhan. Jurnal yang harus dibuat oleh bank
syariah untuk mencatat penyesuaian investasi musyarakah (asset tetap) adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Bebab Penyusutan
|
xxx
|
|
Cr. Investasi
Musyarakah
|
xxx
|
4. Biaya yang
terjadi musyarakah, dapat diperoleh keuntungan atau kerugaiand dari usaha yang dijalankan.
Berikut adalah jurnal yang dapat dibuat oleh bank syariah, meliputi:
Pengakuan dan pengukuran keuntungan/kerugian:
Dari investasi musyrakah , dapat diperoleh
keuntungan atau kerugian dari usaha yag dijalankan. Berikut adalah jurnal yang
dapat diperoleh oleh bank syariah meliputi:
1. Aapabila dari
investasi musyarakah dapat diperoleh keuntungan, maka jurnal yang harus dibuat
oleh bak syariah adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Kas/Piutang
|
xxx
|
|
Cr. Pendapatan bagi hasil
|
xxx
|
2.
Harus dibuat
oleh bank syariah adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Kerugian
|
xxx
|
|
Cr. Penyisihan kerugian
|
xxx
|
Pengakuan dan pengukuran pada akhir akad
1. Apabila
modal investasi yang diserahkan berupa asset nonkas, dan diakhiri akad di
kembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar asset nonkas yang di sepakati
pada saat penyerahan asset. Jurnal yang harus di buat oleh bank syariah apabila
tidak ada kerugian adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. kas
|
xxx
|
|
Cr. Investasi Musyarakah
|
xxx
|
Sebaliknya , apabila terjadi kerugian, maka
jurnal yang harus dibuat oleh bank syriah adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. kas
|
Xxx
|
|
Dr. Penyisihan Kerugian
|
Xxx
|
|
Cr. Aset Nonkas
|
xxx
|
2. Ketika akad
musyarakah berarkhir, asset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan
keuntungan atau kerugian dari penjualan asset ini (selisih antara nilai buku
dengan nilai jual) didistribusikan kepada setiap mitra usaha nisbah. Jurnal yang
harus dibuat oleh bank syraiah untuk mencatat penjualan asset nonkas yang
mengalami keuntungan adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Kas
|
xxx
|
|
Cr. Investasi Musyarakah
|
xxx
|
|
Cr. Keuntungan
|
xxx
|
Sebaliknya, apabila dalam penjualan investasi
musyarakah mengalami kerugian , maka jurnal yang harus dibuat bank syraiah
adalah:
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. Kas
|
xxx
|
|
Dr. Kerugian
|
xxx
|
|
Cr
keuntungan
|
xxx
|
3. Bagian Mitra
aktif untuk jenis akad musyrakah menurun (dengan pengembalian dana mitra usaha
secara bertahap) nilai investasi musyarakah sebesar nilai wajar asset nonkas
yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah
di kembalikan kepada mitra aktif.
Daftar
Pustaka
Ghufron
A.Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet
ke-1), 2002, h.191
Mardani,
Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, cet ke-1, 2014), h. 142
Naf‟an,
Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, cet ke-1, 2014),
h.96
Muhammad
Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani,
cet ke-1, 2010), h.91
Abdul
Ghafar Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (konsep, regulasi, dan
implementasi), (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), h.119
Ahmad
Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, cet ke-1, 2010), h.344.
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h.129.
Muslich,
Fiqh Muamalat...., h.344.
Suhendi,
Fiqh Muamalah...., h.130.
Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Press, 2001, h.50
Mardani,
Hukum Bisnis Syariah...., h.144-145.
Ismail,
Perbankan Syariah...., h.179.
Sangat membantu👌
BalasHapus