PASAR MODAL SYARIAH

Assalamu’alaikum gaess
Di kesempatan kali ini, saya akan membahas materi mengenai “Pasar Modal Syariah”
Buat teman-teman sekalian mari kita bahas bersama yaa




PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH

Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.


SUMBER HUKUM SYARIAH

Berikut adalah sumber hukum syariah transaksi terkait surat berharga, antara lain:
a. Al –Qur’an
.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … (QS 2:275)

b. As-Sunnah
“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR.Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit)

Dari ketentuan diatas memang tidak ada yang langsung menghalalkan atau mengharamkan transaksi surat berharga karena transaksi tersebut belum dikenal pada zaman nabi.

Hasil pertemuan ulama Internasional telah memperbolehkan transaksi saham seperti yang menjadi dasar fatwa DSN MUI yaitu: Keputusan Mukatamar ke – 7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah yaitu boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.



FUNGSI DAN KARAKTERISTIK PASAR MODAL

Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,ekspansi,penambahan modal kerja dan lain-lain.Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana,dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang di milikinya sesuai dengan karaketristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.   Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya deversifikasi.
3.     Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.     Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.  Penyebaran kepemilikan,keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklam berusaha yang sehat.
6.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
7.    Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.   Alternatif  investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
9.    Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
Sedangkan menurut MM.Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi:
1.  Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan resikonya.
2.  Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.   Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.  Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvevsional.
5.   Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal yaitu :[
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.    Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.    Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.    Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.  Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.  Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9.      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

JENIS EFEK SYARIAH
Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan pasar modal syariah adalah efek atau surat berharga. Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah yaitu:
1. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset-nya).
Sebagai bukti kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta cara pengelolaannya sejalan dengan prinsip syariah.
Penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan pada saham yang memenuhi kriteria syariah. BEI (Bursa Efek Indonesia) bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Managemet telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang menggambarkan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.

2. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan surat utang (pada obligasi konvensional) melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefit title) yang menjadi underlying asset nya.

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:
  1. Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
  2. Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
  3. Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).
  4. Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).
  5. Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).
  6. Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
  7. Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).
  8. Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
  9. Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.
Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:
a. Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya.

Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
  1. Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
  2. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  4. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
  5. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
  6. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
b. Obligasi mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c. Obligasi musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d. Obligasi istishna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

       Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkan terbagi menjadi:
a. Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
  1. Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
  2. Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.
  3. Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

STUKTUR PASAR MODAL SYARIAH
 
1.      Pengelola Pasar Modal
a.       Bepepam – LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu 1) mengatur penerapan prinsip syari’ah; 2) menyusun strandar akuntansi; 3) mengembangkan profesi pelaku pasar; 4) sosialisasi prinsip syari’ah; 5) mengembangkan produk; 6) menciptakan produk; 7) meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[3]
b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah ppihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek  pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain :
1.      Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2.      Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
3.      Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e.       Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
2.      Para Pelaku Pasar Modal
a.       Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:
1.      Untuk perluasan usaha
2.      Untuk memperbaiki struktur modal
3.      Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
4.      Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme
5.      Menurukan kesenjangan social, karena peluang masyarakat menjadi investor besar, dan
6.      Sarana promosi
b.      Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuannya adalah:
1.      Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2.      Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
3.      Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c.       Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).
d.      Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
3.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.       Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang untuk emisi saham :
1.      Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.      Akuntan publik  yang disahkan BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
3.      Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
4.      Notaris
5.      Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek
6.      Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.
Lembaga penunjang untuk emisi obligasi :
1.      Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2.      Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.      Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
b.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder terdiri atas :
1.      Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
2.      Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
3.      Perantara pedagang efek yang lebih dikenal broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.
4.      Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.


DAFTAR PUSTAKA
Soemitra Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 118-128

Komentar

Posting Komentar