Assalamu'alaikum teman-teman

dikesempatan kali ini saya akan membahas mengenai "IPO (Initial public Offering)". Semoga bermanfaat buat teman-teman.

Selamat membaca :)





A. Pengertian IPO (inital public offering)


Initial Public Offering (IPO) adalah kondisi dimana perusahan menjual sahamnya kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh dana tambahan serta mempercepat ekspansi perusahan. Namun, ada baiknya Anda memahami lebih jauh dulu apa itu IPO serta plus minusnya sebagai investasi Anda.

Initial Public Offering atau yang biasa disingkat IPO, secara literal diartikan sebagai Penawaran Saham Perdana. Namun lebih jelasnya, IPO diartikan sebagai saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat publik. Dengan kata lain, saham bukan lagi milik perorangan tapi sudah Go Public.

Apa yang membuat perusahaan melepas sahamnya menjadi Go Public?

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan akhirnya melepas sahamnya menjadi Go Public:

Perusahaan membutuhkan modal tambahan

Nantinya, modal itu akan digunakan untuk mengurangi beban pinjaman, melakukan ekspansi perusahaan, membuat perusahaan lebih populer di kalangan investor dan masyarakat, serta untuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Ditambah, perusahaan tidak perlu meminjam dana dari bank yang proses pengembaliannya dikenakan bunga.

Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan

Dengan go publik, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dinilai memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat.

Potensi pertumbuhan lebih cepat

Perusahaan bisa saja menggunakan dana internal untuk melakukan ekspansi, tetapi prosesnya memakan waktu serta jumlahnya terbatas. Berbeda dengan perusahaan yang memiliki suntikan dana dari saham IPO, ekspansi bisa dilakukan lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.  


B. Tujuan IPO

Mengapa suatu perusahaan mau melepas atau menjual sahamnya ke publik/masyarakat? Ada berbagai macam tujuan perusahaan melakukan IPO, diantaranya adalah:

1. Mendapatkan dana murah. Perusahaan bisa mendapatkan dana dari berbagai sumber misalnya mengeluarkan obligasi, meminjam uang dari bank. Tapi kedua cara tersebut memiliki kewajiban, yaitu membayar bunga. Sedangkan kalau perusahaan melepas saham untuk mendapat dana, perusahaan tidak terbebani bunga.

2. Kinerja keuangan perusahaan lebih baik. Dengan mendapatkan dana murah tersebut, perusahaan bisa membayar utang dan memperbaiki laporan keuangannya dengan cepat.

3. Potensi pertumbuhan lebih cepat. Perusahaan bisa saja menggunakan dana internat untuk ekspansi, misalnya untuk membuka cabang. Tetapi jika memiliki dana murah, ekspansi bisa lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.

4. Meningkatkan citra perusahaan. Perusahaan publik akan selalu disorot media. Bila mampu dikelola dengan baik, sorotan media bisa menjadi alat marketing tidak langsung bagi perusahaan.

5. Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Dengan go publik, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dipersepsi memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat.

Umumnya saham yang dilepas ke publik hanyalah sebagian kecil dari seluruh jumlah saham perusahaan. Misalnya PT A melepas sahamnya ke publik sejumlah 10% dari total saham. Jumlah saham yang dilepas ke publik aadlah 1 juta lembar. Harga saham perdana Rp 10.000 per lembar. Maka nilai perusahaan secara keseluruhan adalah: (100 / 10) x harga saham x jumlah saham = (100/10) x Rp 10.000 x 1.000.000 = 100 miliar

Misalnya harga saham setelah IPO meningkat menjadi Rp 20.000. Maka nilai perusahaan secara keseluruhan sekarang adalah: (100 / 10) x harga saham x jumlah saham = (100/10) x Rp 20.000 x 1.000.000 = 200 miliar. Jadi meningkatnya harga saham perusahaan setelah IPO, juga akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.


C. Mekanisme Transaksi IPO

1. Penunjukkan penjamin pelaksana emisi efek (Lead Underwritter) dan profesi serta Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Jasa Jasa Penilai Publik, dan Biro Administrasi Efek.

2. Calon Emiten dibantu oleh Lead Underwritter dan Profesi Penunjang Pasar Modal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan KSEI.

3. Pernyataan pendaftaran perusahaan yang telah dinyatakan pra-efektif oleh OJK, selanjutnya melakukan sebuah penawaran awal kepada publik lebih dikenal dengan Book Building.

4. Setelah proses Book Building dan pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, makan calon emiten akan melakukan penawaran harga saham awal dikenal dengan istilah.

5. Calon investor bisa membeli saham awal di BAE atau perusahaan sekuritas yang dimiliki. Pemesanan lembar saham / LOT tersebut diikuti dengan pengisian saldo sesuai nominal di RDI (Rekening Dana Investor). Para peminjam dana yang mengajukan pinjaman maksimal / diuar kebutuhan baik itu menggunakan agunan SHM dan BPKB Mobil (Nominal Besar) akan memanfaatkan uang tersebut untuk menabung atau meletakkan di instrumen investasi lainnya.

5. Jumlah permintaan yang terlalu over tidak bisa diproses semua, untuk itu lead underwritter akan melakukan penjatahan atas pemesanan agar pihak yang memesan bisa ikut menikmati bagian sesuai porsinya.

6. Setelah jumlah permintaan sudah dibagi rata, sisa dana akan dikembalikan kepada masing-masing pemesan. Semua sudah selesai saham tersebut mulai dicatat dan diperdagangkan di BEI.

7.Sejak saat itulah jual beli saham sudah bisa dilakukan pada aplikasi sekuritas yang investor pilih.


Ada beberapa jenis IPO dalam dunia saham :

1. Saham Bluechip

Reputasi dan kredibiltasnya sangat bagus, produknya banyak digunakan oleh masyarakat umum dalam jangka waktu panjang sekalipun akan terjadi krisis salah satu contohnya adalah unilever.

Keuntungan yang dihasilkan stabil sehingga dalam jangka waktu tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen.

2. Saham Income

Pemilik saham / investor mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, biasanya badan usaha selalu mendapatkan peningkatan laba.

3. Saham Growth

Dikeluarkan perusahaan yang terkemuka dan merupakan perusahaan terbesar dibidangnya, tapi kadang bisa juga saham tersebut dikeluarkan perusahaan yang tidak terlalu besar.

4. Saham Spekulatif

Saham gorengan tidak menjanjikan keuntungan besar setiap saat, tapi tidak perlu khawatir suatu saat akan mendapatkan Profit besar.

5. Saham Counter Cyclical

Tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi dunia baik saat krisis tetap bisa menghasilkan profit besar. Setelah membahas pengertian IPO, tujuan dan jenis-jenis IPO sekarang kita lanjutkan ke pembahasan keuntungan dan kerugian saham IPO.


D. Keuntungan dan Kerugian Serta Tips Membeli Saham IPO

Dari segi keuntungan mendapatkan lembar saham dengan harga sangat terjangkau dan memungkinkan memperoleh benefit tinggi dan kelonggaran masa pembelian,

Kerugian membeli saham IPO ada istilah nyangkut jadi untuk para trader hal ini membuat mereka khawatir, penarikan dana menghabiskan waktu seminggu.

Indikator berikut bisa menjadi dasar untuk menganalisis saham bodong :

  • Jumlah lot pembelian saham IPO
  • Persentasi investor lokal dan asing wajib diketahui
  • Capital Gain
  • Dalam bermain saham, seorang trader atau investor harus mengenali istilah PER


Ada tiga mekanisme IPO yang berlaku secara internasional, yakni lelang (auction), harga penawaran tetap (fixed-price offerings), dan book building. Dari tiga mekanisme tersebut, book building merupakan mekanisme yang paling umum digunakan di era modern. Menariknya lagi, dalam praktiknya, sebuah IPO dapat menggunakan dua mekanisme sekaligus. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap untuk masing-masing mekanisme IPO:

1. Mekanisme Lelang (Auction)

Dalam sebuah lelang, saham ditawarkan pada jadwal yang ditetapkan sebelumnya kepada beberapa calon pembeli; mereka akan bersaing satu sama lain untuk membeli saham yang ditawarkan. Ada dua tipe lelang IPO, yaitu single price auction dan discriminatory auction. Dalam single price auction yang juga disebut sebagai uniform price auction, semua peminat yang memenangkan lelang akan membayar harga, yang sama tidak peduli berapapun harga yang mereka pasang dalam lelang. Adapun dalam discriminatory auction yang disebut juga sebagai lelang Belanda (dutch auction), pemenang membayar efek pada harga yang mereka pasang. Pada era modern, tipe lelang Belanda pada umumnya digunakan untuk penawaran perdana obligasi pemerintah di banyak negara.

2. Mekanisme Harga Penawaran Tetap (Fixed-Price Offerings)

Dalam mekanisme IPO yang mengggunakan harga penawaran tetap, emiten menawarkan sejumlah saham pada harga tertentu tanpa mempertimbangkan permintaan. Setiap pemodal yang berminat harus menyebutkan jumlah saham yang mereka ingin beli pada harga itu. Jika permintaan saham melampaui jumlah yang ditawarkan atau terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed), maka bursa akan melakukan alokasi secara pro rata. Mekanisme ini cenderung menghasilkan harga penawaran rendah untuk menjamin agar emisi laku.

3. Mekanisme Book Building

Jika perusahaan ingin melakukan IPO dengan mekanisme book building, maka perusahaan akan membutuhkan penjamin emisi yang secara tradisional akan menjamin bahwa saham yang ditawarkan akan dijual. Dengan kata lain, perusahaan menjual efek ke penjamin emisi yang kemudian menjual kembali efek itu ke dealer dan/atau masyarakat umum. Transaksi penjamin seperti ini disebut sebagai bought deal; kontrak penjaminan finansial yang sering dikaitkan dengan Penawaran Umum Perdana atau Penawaran Publik.


Tujuan diadakannya IPO bisa kita lihat dalam 2 aspek, yaitu : 

1. Aspek Finansial : a. Untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio) b. Mengurangi Cost Of Fund c. Merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.

 2. Aspek Non Finansial : a. Lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat b. Meningkatkan profesionalisme c. Pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha d. Investasi baru dan e. Mengambil alih usaha lain.


Adapun tahapan-tahapan dari IPO yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan yang hendak go publik terdapat 3 tahapan, yaitu sebagai berikut : 

1. Masa Persiapan

  •  Kesepakatan rapat direksi mengena rencana IPO, 
  • Mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
  • Perusahaan membentuk tim untuk mempersiapkan IPO, 
  • Mengubah Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan,
  • Mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dokumen-dokumen 
  •  Mengajukan pernyataan go publik kepada Bapepam-LK Setelah dinyatakan efektif, perusahaan dapat membuat prospectus. 

2. Masa Penawaran

  • Mempublikasikan prospectus 
  • Melakukan penawaran perdana 
  • Penjahatan efek d. Refund 

3. Masa Pencatatan, beberapa minggu setelah penawaran perdana. Jadi peran IPO muncul pada saat saham perdana tersebut ditawarkan kepada publik, dimana terjadi penentuan harga saham IPO yang kenal dengan underpricing dan overpricing. 

Underpricing adalah suatu keadaan dimana harga saham pada saat penawaran perdana lebih rendah dibandingkan dengan ketika diperdagangkan di pasar sekunder dan perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana maksimal, sedangkan jika terjadi overpricing, maka perusahaan akan berhasil menghimpun dana lebih murah, sehingga akan mendapatkan dana yang maksimal. 

Kondisi Underpricing menyebabkan terjadinya positive Initial Return (IR), dimana keuntungan yang diperoleh pemegang saham karena perbedaan harga saham yang dibeli di pasar perdana saat IPO dengan harga jual yang bersangkutan di hari pertama dipasar sekunder. 

Oleh karena itu dalam pelaksanaan IPO, perusahaan meminimalisir underpricing, karena dengan terjadinya underpricing akan menyebabkan kemakmuran (wealth) dari pemilik kepada para investor. 




DAFTAR PUSTAKA


Manurung, Adleyr  Haymanas . INITIAL PUBLIK OFFERING. Jakarta : PT. Adler Manurung Press.

http://kandeb.com/pengertian-ipo/

Nasarudin, M.Irsan,S.H & Dkk. 2004. ASPEK HUKUM PASAR MODAL INDONESIA. Jakarta : Kencana Prenada media Group. 

http://www.juruscuan.com


Komentar