ZAKAT DAN WAKAF

Assalamu'alaikum gaes..

Di kesempatan kali ini saya akan menjelaskan materi mengenai "Zakat dan Wakaf"

Buat teman-teman sekalian mari kita bahas bersama yaa






PENGERTIAN ZAKAT

Secara Umum

→ Pekerjan mengeluarkan kegiatan harta
→ Harta yang dikeluarkan
Zakat berasal dari kata “Zaka” yang berarti :
-          Tumbuh
-          Berkah
-          Bersih dan baik


Menurut Istilah

  •      Zakat itu berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak, disamping mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
  •      Defenisi lain dari zakat adalah : Bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini:
  1. Islam
    Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam.
  2. Berakal dan Baligh
  3. Dimiliki secara sempurna
    Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.
  4. Mencapai nisab
    Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
KEUTAMAAN ZAKAT

Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat:

  1. Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
  2. Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
  3. Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
  4. Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
  5. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
  6. Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak
JENIS-JENIS ZAKAT

Terdapat 2 jenis zakat, yakni:

  1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua. 

  1. Jenis Zakat Harta (Maal)

    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
    Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:

    2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
    Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, wajib membayarkan zakat. Sementara untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor. Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.

PENERIMA ZAKAT

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
1. Fakir
Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'alaf
Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya adalah:
  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.


Dasar Hukum Zakat

a.       Al-Qur’an
Dasar hukum tentang zakat adalah salah satunya firman Allah SWT an-Nur 56 :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya : Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. An-Nur: 56)

b.       Hadits
Selain Al-Qur’an dasar untuk menunaikan
zakat adalah hadist Rasulullah SAW. Salah satunya adalah Hadits riwayat Imam Bukhari :

SYARAT HARTA UNTUK DIZAKATKAN
  1. Halal: diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan men-dapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim).
  2. Milik penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT.
  3. Berkembang: harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata.
  4. Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
  5. Cukup Haul: Jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi).


”Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan” (QS 6: 141)
Bebas dari hutang ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari)


Obyek Zakat Harta
  1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
  2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
  3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
  4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
  5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
  6. Zakat Produksi Hewani
  7. Zakat Investasi
  8. Zakat Profesi & Penghasilan
  9. Zakat atas Uang
  10. Zakat Perusahaan/Institusi
1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan. Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari).

2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35)

Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim


Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul. Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakan tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan

3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267).


Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.

Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5% ”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).

4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Rikaz
Menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.


Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.

5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
”Pedagang-pedagang nanti pada hari kiamat dibangkitkan dari kubur sebagai orang-orang durjana, terkecuali orang yang bertakwa, baik dan jujur.” (HR.Tirmidzi). “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud)

Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%. Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut:
"(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."

Penilaian harga barang dagangan
Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”


Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan. Ketiga, menggunakan harga beli dari barang dagangan. Yang lebih kuat pendapatnya (jumhur ulama Arab Saudi.


6. Zakat Produksi Hewani
Hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya. zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.


7. Zakat Investasi
Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan investasi dalam saham:


Jika saham  tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).

Jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.

Investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.

Investasi dalam aset, dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung atau alat seperti mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain, tidak dikenakan zakat, Tetapi dikenakan atas penghasilan bersih sebesar 10%, atau kalau dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.

8. Zakat Profesi & Penghasilan Abu Ubaid meriwayatkan,  “Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.

Zakat Profesi & Penghasilan difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin. Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.

9. Zakat atas Uang
Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka atas keseluruhannya. zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai: 10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %.


10. Zakat atas Institusi/Perusahaan
Zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:


Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi:
  • (Manaf)
  • Kepemilikan dikuasai oleh muslim /muslimin.
  • Bidang Usaha harus halal.
  • Aset Perusahaan dapat dinilai.
  • Aset Perusahaan dapat berkembang.
  • Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.
Sedangkan syarat teknisnya adalah:
  • peraturan yang mengharuskan pem-bayaran zakat perusahaan tersebut.
  • Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
  • RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
  • Kerelaan para  pemegang saham men-yerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.



YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT
  • Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
  • Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
  • Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
  • Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.


PERHITUNGAN ZAKAT DALAM AKUNTANSI

Berdasarkan ED PSAK 109 Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar) - Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat xxx


Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil.
Dr. Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Amil xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil.
Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas xx

(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian xxx

Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas;
Dr. Dana Zakat - Non Amil xxx
Cr. Kas – Dana Zakat xxx

(b) Jumlah tercatat, jika pemberian di-lakukan dalam bentuk aset nonkas.
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat xxx

Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;

Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan - hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi:

  • Sifat hubungan istimewa.
  • Jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan
  • Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Keberadaan dana non halal
Jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Laporan Keuangan Amil

a. Neraca (laporan posisi keuangan);
b. Laporan Perubahan Dana
c. Laporan Perubahan Aset Kelolaan;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.



PENGERTIAN WAKAF
  • Bahasa: “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan.
  • Etimologi: menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allahkepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf.
Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.


JENIS WAKAF BERDASARKAN PER-UNTUKAN
  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  • Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).


JENIS WAKAF BERDASARKAN JENIS HARTA
1. Benda tidak bergerak:
  • Hak atas tanah: hak milik, strata title, HGB/HGU/HP- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Benda tidak bergerak lain


2. Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
  • Benda dapat berpindah
  • Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
  • Air dan Bahan Bakar Minyak
  • Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
  • Benda bergerak selain uang- surat berharga- hak atas Kekayaan Intelektual:
  • Hak atas benda bergerak lainnya
3. Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)



JENIS WAKAF BERDASARKAN WAKTU:
  • Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya
  • Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
  • Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit).
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang
  • Barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.


DASAR SYARIAH – AL QURAN

”perbuatlah kebajikan,supaya kamu men-dapat kemenangan.” (QS. 22:77)
”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah me-ngetahui.”(QS.3:92).

”perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Me-ngetahui.”(QS.2:261)



RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH
  1. Pelaku terdiri dari orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun diluar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
  2. Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih).
  3. Peruntukan wakaf (mauquf’alaih).
  4. Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

    PENGELOLA WAKAF
    melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan,melaksanakan syarat dari pewakaf, boleh dilanggar jika:

    1. Adanya maslahat.
    2. Perkara diajukan pada  dan mhakim.
    3. Membela mempertahankan kepentingan harta wakaf.
    4. Melunasi utang wakaf dengan me-nggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut.
    5. Menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.


      YANG BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
      • Menyewakan harta wakaf
      • Menanami tanah wakaf
      • Membangunpemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
      • Mengubahkondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik.


        YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
        • Dominasi atas harta wakaf
        • Berutang atas nama wakaf
        • Menggadaikan harta wakaf
        • Mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum
        • Meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.


          AKUNTANSI WAKAF
          • Belum ada PSAK yang mengatur
          • Bentuk pengelolaannya mirip zakat
          • Perbedaannya ada hasil pengembangan


          DAFTAR PUSTAKA

          Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Cetakan Ketujuh, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 239-240.
          Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.









          Komentar

          Posting Komentar