KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN AKUNTANSI SYARIAH

Assalamu'alaikum teman-teman
Kali ini saya akan membahas sedikit dari materi mengenai "Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi Syariah"
Buat teman-teman sekalian mari kita bahas bersama yahh :))








Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional yang menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan dasar perjanjian dan penyajian laporan keungan bank syari'ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002.

KDPPLKBS selanjutnya di sajikan pada tahun 2007 penyajian laporan keuangan syari'ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk melengkapi kenyamanannya agar tidak hanya untuk transaksi syari'ah pada bank syari'ah, juga tersedia di jenis perusahaan lain, baik yang terkait dengan instasi syari'ah maupun institas yang bertransaksi dengan bantuan syari'ah.

Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Paparan Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyediakan dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diasumsikan berdasarkan landasan yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku di bank syari'ah.

1. Tujuan Kerangka Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang diterbitkan oleh entitas syariah atau entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan dasar ini untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  • Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
  • Penyusun laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  • Auditor, dalam memberikan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yanh berlaku umum.
  • Laporan keuangan, laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

2. Pemakai dan Kebutuhan Informasi
  • Pemakai laporan keuangan diumumkan:
  • Investor sekarang dan investor potensial
  • Pemilik dana qardh
  • Pemilik dana syirkah temporer
  • Pemilik dana titipan
  • Pembayar dan penerima zakat, infak, shodakoh, dan wakaf
  • Pengawas syariah
  • Karyawan
  • Pemasoh dan mitra usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah dan lembaga-lembaganya
  • Masyarakat

3. Paradigma Transaksi Syari'ah
Transaksi syari'ah berlandaskan pada paradigma alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual (falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menggunakan perangkat syari'ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya kegiatan usaha. Syari'ah merupakan ketentuan hukum Islam yang mewadahi manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang berkaitan dengan hubungan vertikal dengan Tuhan juga interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syari'ah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat seluruh hukum bagi semua pihak dan pemangku kepentingn entitas yang melakukan transaksi syari'ah. Sebagai akhlak merupakan norma dan etika yang mengandung nilai-nilai moral dalam interaksi sesame, agar hubungan menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.  

4. Asas Transaksi Syari'ah
a. Persaudaraan (ukhuwah): Yang berarti transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh Manfaat, sehingga siapa pun tidak dapat memperoleh keuntungan sesuai dengan orang lain. Prinsip saling berhubungan (ta'aruf), saling mengerti (tafahun), saling menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahafu).

b. Keadilan ('adalah): yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah syarat adanya uns: 
  • Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah/fadhl.
  • Kezaliman baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
  • Judi atau setuju spekulatif dan tidak terkait dengan produktifitas (maysir) .
  • Ketidaksempurnaan ketidakjelasan ma-nipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian kualitas kriterian, persamaan, harga objek akad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak memahami perjanjian (gharar).
  • Haram atau segala sesuatu (tidak) yang ditolak tegas dalam Al-quran dan As-sunnah, baik barang maupun jasa operasional terkait.

c. Kemaslahatan (maslahah): Yaitu segala bentuk manfaat dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individu dan kolektif. 

d. Keseimbangan (tawazum): transaksi harus memperhatikan keseimbangan material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektort keuangan dan real, bisnis dan sosial, serta keseimbangan aspek pengembangan dan pelestarian.

e. Universalisme (syumuliyah): transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa memperhitungkan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.

5. Karakteristik Transaksi Syari'ah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus sesuai dengan persyaratan dan persyaratan antara lain:
  • Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
  • Prinsip kebebasan bertransaksi meng-hargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung uns kezaliman.
  • Tidak mengandung uns masyir.
  • Tidak mengandung uns gharar.
  • Tidak mengandung uns haram.
  • Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (nilai waktu uang).
  • Transaksi dilakukan sesuai kesepakatan yang jelas dan benar untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
  • Tidak ada harga yang ditawarkan melalui rekayasa permintaan (najasy). 
  • Tidak mengandung kolusi dengan suap menyuap (risywah) .
  Karakteristik tersebut dapat diterapkan pada transaksi bisnis yang bersifat ko-mersial atau nonkomersial.

6. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan Utama Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, me-nentukan posisi keuangan, dan juga mengatur posisi keuangan untuk entitas syarian yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam mengambil ke-putusan ekonomi. Beberapa tujuan lain adalah:
  • Meningkatkan persetujuan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
  • Informasi terkait dengan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, pembayaran, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah jika ada dan bagaimana menyetujui dan pengguanaannya.
  • Informasi untuk mendukung pemenuhan tanggung jawab syariah terhadap amanah dalam pengalihan dana, meng-investasikannya pada tingkat perolehan yang layak.
  • Informasi mengenai tingkat investasi investasiyang diperoleh dari penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (kewajiban) badan sosial syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
7. Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas:
  • Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai penempatan. Laporan ini memberikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan terkait terhadap Lingkungan.
  • Informasi keuangan entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan sumber daya ekonomi yang mungkin diperlukan di masa depan.
  • Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan resolusi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, aset atau kas. Kerangka ini tidak disetujui. Akan tetapi, melalui laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, dilakukan dan operasi selama periode pelaporan.
  • Informasi lain, seperti laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah.
  • Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang risiko dan prioritas yang mempengaruhi entitas.
8. Asumsi dasar
a. Dasar akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, dimaksudkannya tentang transaksi dan peristiwa lain terkait pada saat terjadi (dan bukan pada saat kas diterima atau diterima kas) dan dilakukan dalam catatan akuntansi yang disetujui. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil menggunakan basis kas. Hal ini merupakan dasar bagi hasil dari pembagian hasil, pendapatan atau hasil yang disetujui adalah keuntungan bruto.

b. Kelangsungan usaha.
Laporan keuangan disusun atas dasar yang mempertegas usaha entitas syariah yang akan diselesaikan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah di asumsikan tidak dapat menyetujui atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi skala materi usahanya.

9. Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan bermanfaat bagi pemakai. Yang dimaksud dengan empat ciri.

a. Dapat dibahas
Informasi penting yang ditampung dalam lapiran keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat diakses oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang kegiatan ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemampuan untuk mendapatkan informasi dengan ketekunan yang masuk akal. Namun demikian, informasi rumit yang dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan informasi yang sulit untuk dipahami oleh pemakai tertentu.

b. Relevan
Maksudnya adalah memiliki kepentingan untuk memengaruhi keputusan ekonomi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil verifikasi mereka di masa lalu.

c. Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, bahan yang salah, dan dapat dipercaya pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur ​​( representasi faithul ) dari yang disetujui di sajikan atau yang sevara diharapkan dapat diberikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
  • Menggambarkan dengan jujur ​​transaksi (penyajian jujur) serta acara lain yang disajikan disajikan yang bisa diberikan untuk di sajikan.
  • Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari'ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk). 
  • Harus diarahkan untuk kebutuhan umum dan bukan pihak tertentu saja (netral).
  • Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat di dalam pembahasan masalah dan keadaan tertentu.
  • Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
d. Dapat dibandingkan
Pemakai Harus DAPAT dibandingkan Laporan Keuangan entitas syari'ah antar periode untuk review mengidentifikasi kecenderungan (trend) POSISI Dan costs kos Keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan dan kebijakan perubahan juga harus termasuk dalam ketaatan. Standar akuntansi yang berlaku.

10. Kendala  Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi yang relevan dan tersedia dalam hal sebagai berikut:

a. Waktu yang tepat
Jika ditangguhkan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan Manfaat antara pelaporan waktu yang tepat dan ketentuan informasi andal.

b. Keseimbangan antara biaya dan Manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat merupakan tantangan yang dapat terjadi (meresap) dari salah satu karakteristik kualutatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharisnya melebihi biaya pengumpulannya. Namun demikian, secara substansial, biaya evaluasi dan manfaat merupakan prpses pertimbangaan (proses penilaian).

11. Laporan Keuangan Tidak Pasti
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syari'ah, antara lain meliputi:

a. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas:
1. Posisi keuangan
Unsur yang terkait langsung dengan posisi keuangan, aset, dana, dana  syirkah  temporer dan ekuitas. Pos-pos ini ditentukan sebagai berikut:
  • Aset  adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari'ah dari hasil masa lalu dan dari mana Manfaat ekonomi dimasa depn diharapkan akan diperoleh entitas syari'ah.
  • Kewajiban  merupakan hutang entitas syari'ah masa kini yang timbul dari masa lalu, penyelesayannya diharapkan dapat mengatasi arus keluar dari sumber daya entitas syari'ah yang mengandung manfaat ekonomi.
  • Dana syirkah temporer  adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lain di mana entitas syari'ah memiliki hak untuk mengelola dan menginvesatasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi yang disepakati.
  • Ekuitas  adalah hak atas aset sementara syari'ah setelah pembagian semua persyaratan dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan
2. Kinerja
Unsur yang langsung menghitung dengan perhitungan laba (laba) adalah terjemahan dan beban. Berikut ini adalah uraian tentang:
  • Penghasilan (pendapatan) adalah pen-dapatan ekonomis selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau pembayaran atas aset yang dikeluarkan dari kenaikan ekuitas yang tidak diperoleh dari konstribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi Pendapatan (pendapatan) maupun keuntungan (gain).
  • Beban (expenses) adalah penurunan tunjangan ekonomi selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk arus keluar berkurangnya aset atau lunas yang dikeluarkan penurunan ekuitas yang tidak terkait pembagian untuk penanam modal, termasuk di dalamnya beban terkait untuk pelaksanaan  pihak ketinvestasi.
  • Hak pihak ketiga atau bagi  hasil. Hak pihak ketiga atau bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atau keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari'ah dalam periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas hasil tidak dapat dikelompokan sebagai beban (kompilasi untung) atau pendapatan (kompilasi pendapatan). Namun, hak atas sebagian dari hasil atas dana dan kerugian dari pemilik atas dana yang dilakukan bersama dengan entitas syari'ah.

b. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan sosial, memuat laporan sumber dan penggunaan dana serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari'ah tersebut.

12. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Berbagai dasar pengukuran berikut ini sebagai berikut:

a. Biaya Historis (biaya historis)
Aset di catat sebesar kas (setara kas) yang di bayar atau senilai nilai wajar dari ketidakseimbangan (pertimbangan) yang di sediakan untuk memperoleh aset tersebut pada saat diterima.

Jumlah yang diterima sebagai penukar dari persyaratan (kewajiban), atau dalam keadaan tertentu (misalnya: pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau jumlah kas) yang diharapkan akan disetujui untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini adalah dasar pengukuhan yang lazim digunakan entitas syariah dalam pengaturan laporan keuangan.

b. Biaya sekarang (biaya saat ini)
Aset yang diterima dalam jumlah kas (stara kas) yang dibutuhkan diterima saat aset yang sama atau stara aset diperoleh sekarang.

Jumlah uang tunai (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan (tidak didiskreditkan) yang mungkin dapat diperlukan untuk menyelesaiakan kewajiban (kewajiban) sekarang.

c. Nilai Disetujui atau diselesaikan (nilai realisasi atau penyelesaian)

Aset dinyatakan dalam jumlah pas (jumlah kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (tertib teratur).

Kewajiban dinyatakan sebesar nilai yang ditentukan: yaitu, jumlah kas (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuhn ini Meskipun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Diharapkan manajemen harus memberikan informasi yang disajikan dan dapat diperbandingkan.

13. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan tentang entitas syariah harus diungkapkan hal-hal berikut:
  • Informasi tentang dasar penyusun laporan keuangan dan kebijakan keuangan yang dipilih dan diterapkan terhadap laporan dan transaksi yang penting.
  • Informasi yang diwajibkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan di dalam laporan keuangan, laporan arus kas: perubahan ekuitas: laporan sumber dan penggunaan zakat: dan laporan penggunaan dana kebajikan.
  • Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Dalam kerangka membantu pengguna laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain, catatan atas laporan keuangan disajikan dengan urutan sebagai berikut:
  • Pengungkapan tentang pengukuran dasar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
  • Informasi pendukung pos-pos keuangan sesuai urutan disetujui pos-pos tersebut diberikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
  • Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang me-ngundang non-keuangan.
KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM

1. Tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari merupakan hal penting, dan untuk itu, 1 dan 2. Manfaat dengan ditentukannya tujuan akuntansi keuanagan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut:
  1. Dapat digunakan panduan untuk dewan standar untuk menghasilkan standar yang diproduksi.
  2. Tujuan akan membatu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai metode akuntansi saat standar akuntansi belum disetujui.
  3. Tujuan akan membantu memandu manajemen dalam membuat per-timbangan/penilaian pada saat akan menyusun laporan keuangan.
  4. Tujuan jika mempertimbangkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta me-ningkatkan informasi akuntansi sehingga akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuanagn syariah.
  5. Penetapan tujuan yang mendukung standar akuntansi yang diperkuat. Ini perlu ditingkatkan.
Saran yang digunakan oleh para pemikir islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah dengan cara membuat seluruh pemikiran akuntansi kontemporer yang diperlukan kemudian melakukan tes dan analisis yang sesuai dengan kebutuhan atau mendukung dengan syariah islam. 

A. Tujuan akuntansi keuangan

a. Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terkait dengan lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.

b. Untuk mengelola aset dan hak-hak lembaga keuangan syariah.

c. Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.

d. Untuk mendapatkan informasi laporan keuangan yang berguna bagi pengguna laporan keuangan agar mereka dapat membuat keputusan yang sesuai dengan lembaga keuangan.

B. Tujuan laporan keuangan kepada pengguna informasi luar

a. Memberikan informasi tentang pendanaan lembaga syariah terhadap syariah islam, termasuk informasi tentang transfer antara pembayaran dan pengeluaran yang menurut syariat islam.

b. Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan menyerahkan lembaga keuangan syariah.

c. Memberikan informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada lembaga keuangan syariah.

d. Informasi pembayaran untuk me-ngestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, wakturealisasi dan risiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.

e. Memberikan informasi agar dapat me-laporkan keuangan dapat menyetujui dan meminjamkan lembaga keuangan syariah telah meminta dana serta melakukan investasi dengan tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.

f. Berkenan tentang tanggung jawab sosial dari lembaga keuangan syariah.

Akuntansi syariah memberikan persetujuan pada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Pertanggungjawaban melalui tauhid tentang segala sesuatu di dunia ini harus sesuai dengan aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia sebagai Khalifah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah di mana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan pribadi harus sesuai dengan aturan Allah SWT.

2. Pemakai dan kebutuhan informasi
pemakai laporan keuangan menurut AAOIFI antara lain sebagai berikut:
1.    Pemegang Saham
2.    Pemegang investasi
3.    Pemilik dana (bagi Bank Deposan)
4.    Pemilik dana tabungan
5.    Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.    Pengelola zakat
7.    Pihak yang bertugas

3. Paradigma, asas, dan karakteristik transaksi syariah
Transaksi syariah berlandaskan landasan paradigma alam samesta menciptakan Tuhan yang amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual. transaksi syariah menetapkan asas yang luhur, manusiawi, dan bermutasi pada manusia bermuatan penuh. Azas transaksi yang ditentukan adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan ('adalah), keseimbangan (tawazun), universal (syumuliyah).

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah harus sesuai dengan karakteristik berikut:
  • Transaksi hanya dilakukan ber-dasarkan prinsip saling paham dan dan saling ridha.              
  • Prinsip kebebasan bertransaksi menghargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung unsur kedzaliman.
  • Tidak mengandung unsur masyir.
  • Tidak mengandung unsur gharar.
  • Tidak mengandung unsur haram.
  • Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelasdan benar untuk keuntungan semua pihak yang merugikan pihak lain.
  • Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar). 
  • Tidak mngandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyawah). [3]   
4. Bentuk Laporan Keuangan
Bentuk laporan keuangan AAOIFI adalah laporan keuangan untuk perbankan syariah. Antara lain berbentuk:
  • Laporan perubahan posisi keuangan.
  • Laporan laba rugi.
  • Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba.
  • Laporan arus kas.
  • Laporan perubahan investasi yang disetujui dan ekuivalennya.
  • Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana kontribusi.
  • Laporan sumber dan penggunaaan dana qard hasan.   
5. Ketentuan Laporan Keuangan 
Persyaratan kualitatif laporan keuangan menurut AAOIFI yaitu:
  • Relevan, laporan keuangan, relevan, harus memiliki nilai prediksi, dan nilai balik balik serta harus tepat waktu, baik untuk laporan internal maupun untuk laporan tahunan.
  • Dapat diandalkan, Hal ini terkait dengan dapat digunakan sesuai dengan yang terkait dengan transaksi termasuk penggunaan cara atau metode untuk penghitungan dari suatu transaksi.
  • Dapat dibandingkan, Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah dan antara dua periode akuntansi yang berbeda untuk lembaga keuangan yang sama.
  • Konsisten, Metode yang akan digunakan untuk penghitungan pada pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan.
  • Dapat dipahami, Informasi yang disajikan dapat dipahami dengan mudah bagi pengguna keuangan rata-rata.    

PERDEBATAN PARA PEMIKIR AKUNTANSI MENGENAI KERANGKA AKUNTANSI

1. Entitas unit akuntansi      
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain. Ada beberapa teori tentang kepemilikan kontribusi;
  • Teori kepemilikan, dimana kepemilikan terhadap perusahaan disetujui pada kepemilikan ekuitas sehingga persamaanya.
  • Teori entitas,  sedangkan pemilik hanya memiliki hak atas sebagian besar dari perusahaan, karena pemilik hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya adalah Aset.
Para ahli fikih klasik baik kontemporer maupun para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep ini beralasan dalam Islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan.

Sementara mereka yang tidak setuju dengan konsep ini dalam persetujuan: Perjudian dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan tentang perusahaan adalah bentuk badan hukum yang tidak dapat disetujui dengan pemiliknya.

AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh konsep unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.

2. Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini membahas “Mengasumsikan perusahaan akan melanjutkan dimasa yang akan datang” .Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua peran adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.

Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa Islam sangat mendukung orang yang bekerja keras dan menabung untuk mendukung hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57: 7 dan Al Hadis:  “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan dengan bantuan yang menabung Bersiaplah untuk mem-persiapkan pada hari ini ia membutuhkan dan pada hari fakirnya ”. (HR. Bukhari)

3. Periodisasi      
Sesuai dengan konsep ini, adanya perubahan atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan harus disetujui secara berkala. Konsep ini berkaitan dengan konsep kegatan usaha yang berkelanjutan. Konsep ini diterima oleh AAOIFI dan para pemikir islam.

4. Satuan mata Uang      
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tentang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menentukan penggunaan uang sebagai alat penghitungan dalam lingkungan meningkat sangat dipertanyakan. Attiah (1989) menyetujui penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena keduanya memiliki nilai yang sesuai dan penilaian nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.

AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan Akademi Islam di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang membahas tentang pembayaran atas jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, membahas masalah karena belum ada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini.

5. Konservatif      
Merupakan konsep yang digunakan oleh akuntan untuk nilai uang yang lebih rendah untuk aset dan nilai uang yang lebih tinggi untuk biaya dan biaya. Hal ini memiliki dampak bagi transaksi yang menekankan pada beban dan akan lebih cepat dibandingkan dengan aset dan sebaliknya

Konsep ini dikritik oleh pemikir islam karena akan membuat perhitungan zakat atas aset menjadi terlalu rendah, akan tetapi jika dilihat dari perhitungan pembagian laba untuk mudhorobah memang konsep ini bisa digunakan, mengingat untuk hasil dilakukan setelah mendapat laba direalisasikan.

6. Harga yang disetujui      
Merupakan konsep yang diambil dari jumlah uang yang dibayarkan pada aset yang diterima, sedangkan yang dibayarkan pada jumlah uang yang akan diterima dari atas. Pemikir akuntansi islam lebih memilih untuk menggunakan nilai sekarang dibandingkan dengan harga yang disetujui untuk merealisasikan zakat. 

7. Penandingan antara pendapatan dan beban.
Merupakan konsep tentang pendapatan pada suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan bersamaan dengan pengakuan biaya. Peneliti akuntansi islam berbeda tentang konsep ini, mereka mengangap konsep ini kurang penting karena akan lebih baik melakukan perhitungan laba dengan aset pertanggungjawaban aset aset naik 

8. Dasar akrual
Konsep ini mengatakan bahwa penerimaan dilakukan pada saat Manfaat diperoleh. Konsep ini diterima oleh AAOIFI, sedangkan para pemikir yang lain mengatakan bahwa konsep ini tidak dapat digunakan sebagai cara menghitung zakat mengingat zakat harus dibayar sesuai dengan yang telah diterima olehnya (madzhab maliki) dan juga untuk hasil dari mudhorobah syafi'i)

9. Pengungkapan penuh      
Informasi yang diajukan tentang pe-ngungkapan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi dari informasi yang disampaikan oleh laporan keuangan. Konsep ini diterima oleh para pemikir akuntansi islam karena islam sangat mengutamakan prinsip keadilan termasuk keadilan dalam memperoleh informasi. AAOIFI tidak menjelaskan konsep ini pada bagian tujuan dan konsep akuntansi untuk lembaga keuangan syari'ah. 

10. Substansi mengungguli bentuk  
Konsep ini mengatakan bahwa hakikat dari suatu transaksi lebih penting dari bentuk hukum transaksi itu sendiri. Penerapan substansi pada akuntansi konvensional adalah penyewaan modal. Ketentuan syariah tidah kenal konsep ini membahas seluruh transaksi atas akad dan akad ini akan selalu sama antara bunyi bakad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri, karena islam memperdagangkan transaksi yang kurang jelas. AAOIFI sendiri tidak menjelaskan tenrang Konsep ini. 

BEBERAPA PEMIKIRAN KE DEPAN MENGENAI AKUNTANSI ISLAM

1. Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (neraca nilai saat ini).
Untuk mengatasi kekurangan dari biaya historis yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang membutuhkan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan memudahkan pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang diberikan lebih relevan dibandingkan nilai biaya historis.

2. IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional)
IFRS telah menyetujui nilai saat ini (nilai saat ini) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk memfasilitasi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.

3. Laporan Nilai Tambah (pernyataan nilai tambah)
Laporan Nilai Tambah sebagai laporan laba atau atas laporan tambahan atas laporan laba rugi. Kami menggunakan ini sebagai dasar bagi sebagian besar pemangku kepentingan dan nilai sosial yang dapat digunakan untuk mengumpulkan yang terlibat dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Konsep nilai tambah dipertimbangkan sebagai pertimbangan atas akuntansi keuangan konvensional yang disarankan sebagai pertimbangan tambahan.

Dalam perkembangannya, pernyataan nilai tambah syariah dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi Islam yang adil dan beretika, serta perbandingan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, pengeluaran khusus dan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas format pernyataan nilai tambah dengan cara megeluarkan zakat yang dikeluarkan dari bagian amal dan disajikan khusus setelah Nilai Tambah Bruto. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang tidak hanya memberikan kontribusi tetapi juga memiliki nilai pemberian serta merupakan hal yang wajib bagi muslim.

Laporan nilai tambah ini masih dalam tataran konsep yang diambil AAOIFI belum mewajibkan hal tersebut pada per-setujuannya. Disamping itu hasil penelitian oleh sulaiman (1998) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi tentang kegunaan maraca dengan nilai sekarang sreta laporan nilai tambah di kalangan orang muslim dan non muslim termasuk pengelola zakat.



DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Komentar

  1. Assalamu'alaikum wr. Wb
    Jadi, Bagaimana bagaimana menurut penulis, tentang berdagang online dengan ketentuan uang di muka sebelum barang sampai? Karena kan itu sedikit mengandung unsur ketidak pastian .
    Terimakasih🙏

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaatđź‘Ťđź‘Ť

    BalasHapus

Posting Komentar