AKAD MURABAHAH: Pengertian, Landasan Syari’ah Akad Murabahah, Rukun Murabahah, Syarat Murabahah, Skema akad murabahah, Konsep Murabahah dalam Perbankan Syari’ah,dan Analisis Aplikasi Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syaraiah

Assalamu'alaikum wr.wb
Haii guyss..
Gimana kabarnya?
Apakah baik baik saja?
Saya harap semoga kalian sehat selalu. 
Aminn:)


Kali ini saya akan membahas mengenai “Akad Murabahah”

Kepada teman-teman mari kita bahas bersama yaa









A.   Pengertian Murabahah
·             Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal inilah yang membedakan Murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

·        Sedangkan dalam istilah fiqih Islam Murabahah yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.

·                  Murabahah dalam istilah fikih klasik merupakan suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang (al-tsaman al-awwal) dan tingkat keuntungan yang diinginkan. Biaya perolehan barang bisa meliputi harga barang dan  biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut. Sedangkan tingkat keuntungan bisa berbetuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan. Pembayaran oleh pembeli bisa dilakukan secara tunai (naqdan) atau bisa dilakukan di kemudian hari dalam bentuk angsuran (taqshîth) atau dalam bentuk sekaligus (lump  sum/mu‘ajjal) sesuai kesepakatan para pihak yang melakukan akad (al-‘âqidain).


   Sebagai bagian dari jual beli, murabahah memiliki rukun dan syarat yang tidak berbeda dengan jual beli (al-bai’) pada umumnya.Namun demikian, ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:

  1. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga  perolehan/pembelian). semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah
  2. Adanya keharusan menjelaskan keuntungan (ribh) yang ambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga (tsaman). Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
  3. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko  barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
  4. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.
  5. Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun  pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.


Pengertian saling menguntungkan disini dapat dipahami, bahwa keuntungan itu adalah bagi pihak pertama, yaitu yang meminta pembelian dan keuntungan bagi pihak kedua (yang mengembalikan). Keuntungan bagi pihak pertama adalah terpenuhi kebutuhannya, dan keuntungan bagi pihak kedua adalah tambahan keuntungan yang ia ambil berdasarkan kesepakatan dengan pihak pertama. Saling menguntungkan, ini harus berlandaskan pada adanya kerelaan kedua belah pihak terhadap jual beli yang mereka lakukan.

B.    Landasan Syari’ah Akad Murabahah
1.  Al-Qur’an
Firman Allah QS. An-Nissa’ : 29

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Firman Allah QS. Al-Baqarah : 275
Artinya :

“..................Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2.  Al-Hadits

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasullulah Saw bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)


Dari Suhaib  ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

C.    Rukun Murabahah
1.  Subjek akad (penjual dan pembeli)
Penjual adalah pihak yang memiliki objek barang yang akan diperjual belikan. Dalam transaksi melalui perbankan syariah maka pihak penjual adalah bank syariah. Pembeli merupakan pihak yang ingin memperoleh barang yang diharapkan, dengan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual. Pembeli dalam transaksi perbankan syariah adalah nasabah.
2.  Objek akad (harga dan barang)
Objek jual beli merupakan barang yang akan digunakan sebagai objek transaksi jual beli. Sedangkan harga merupakan harga yang disebutkan dengan jelas dan disepakati antara penjual dan pembeli.
3.  Ijab dan qabul
Ijab dan qabul merupakan kesepakatan penyerahan dan penerimaan barang yang diperjualbelikan.


D.   Syarat Murabahah yaitu :
  1. Pihak yang berakad, harus ikhlas dan mampu untuk melakukan transaksi jual beli.
  2. Objek jual beli, barang yang diperjual belikan ada atau ada kesanggupan bagi penjual untuk mengadakan barang tersebut, milik sah penjual, berwujud dan merupakan barang halal.Objek yang diperjualbelikan pun harus terhindar dari cacat namun apabila cacat tersebut diketahui oleh nasabah dan disetujui maka proses jual beli tetap sah.
  3. Harga, harga jual yang ditawarkan oleh bank merupakan harga beli ditambah dengan margin keuntungan, harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian, sistem dan jangka waktu pembayaran disepakati bersama antara penjual dan pembeli.
  4. Tidak mengandung unsur paksaan, tipuan dan mudharat.


E.     Skema akad murabahah
Dalam aplikasi murabahah perbankan syariah, bank merupakan penjual dan nasabah merupakan pembeli atau sebaliknya. Dalam hal bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli, maka bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.


SKEMA MURABAHAH






Keterangan:
  1. Bank syariah dan nasabah melakukan negosiasi tentang rencana transaksi jual beli yang akan dilaksanakan.
  2. Atas dasar negoisasi yang dilaksanakan antara bank syariah dan nasabah, maka bank syariah membeli barang dari supplier.
  3. Bank syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah dimana bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  4. Supplier mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank syariah.
  5. Nasabah menerima barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut.
  6. Setelah menerima barang dan dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran. Pembayaran yang lazim dilakukan oleh nasabah adalah dengan pembayaran angsuran.



D.   Konsep Murabahah dalam Perbankan Syari’ah

1. Pengertian dan Makna

Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah Swt.
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:

1) al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’.

2) al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’.
3) Bai’ al-Muwa’adah.
4) al-Murabahah al-Mashrafiyah.
5) al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).

2.Manfaat dan resiko Murabahah kepada Perbankan Syariah

Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Secara umum, aplikasi perbankan dari Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :


1.  Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c. Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2.  Ada dua akad transaksi yaitu:

a. Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b. Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3. Ada tiga janji yaitu:
a. Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

E. ANALISIS APLIKASI AKAD MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dalam praktik di LKS kontemporer, termasuk di dalamnya perbankan syariah, bentuk murabahah dalam fiqih klasik mengalami beberapa modifikasi dan perubahan. Modifikasi inilah yang menimbulkan kritik di kalangan masyarakat. Berikut ini penulis menganalisis akad murabahah dari berbagai sudut pandang.
1.     Analisis Definisi Murabahah
Murabahah memiliki definisi yang berbeda-beda yang menimbulkan kesalahan dalam mengartikan akad ini dan menimbulkan kesalahan pada aplikasinya.

Pengertian Menurut:
Definisi
Kedudukan LKS
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah
Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba

LKS sebagai penjual
PSAK 102
Menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut pada pembeli

LKS sebagai penjua
Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan (SEOJK) No. 36/SEOJK.03/2015
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya

LKS sebagai penyedia dana
Pasal 1 Ayat 25 UU
Pembiayaan adalah
Bank sebagai penyedia

No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah


penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: 1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah 2. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. 3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna‟ 4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh 5. Transaksi sewamenyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.



dana

Dari beberapa definisi di atas diketahui bahwa definisi murabahah menurut Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dan PSAK 102 kedudukan LKS adalah sebagai penjual28 sedangkan menurut definisi SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 dan UU No. 21 tahun 2008 kedudukan LKS adalah sebagai penyedia dana29 bagi nasabah.
Jika kembali pada definisi murabahah menurut ulama klasik seperti definisi murabahah menurut Wahbah Zuhaili, yaitu murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dengan tambahan keuntungan30 maka kedudukan LKS sebenarnya adalah sebagai penjual dan bukan hanya penyedia dana. Namun kenyataannya aplikasi murabahah di perbankan syariah menjadikan LKS sebagai penyedia dana dan bukan sebagai penjual.

2.     Analisis ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
Ketentuan kedua dalam fatwa ini menjelaskan tentang ketentuan murabahah kepada nasabah. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: a. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank. b. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. c. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.

Dari beberapa ketentuan di atas muncul klausula yang menguntungkan bank namun merugikan nasabah. Klausula tersebut terdapat pada ketentuan dimana nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset dimana ketika LKS menawarkan aset tersebut kepada nasabah, maka nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji. Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesan atau pembeli dalam hal ini adalah nasabah tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Dalam hal ini nasabah tidak memiliki hak khiyar untuk meneruskan pembelian atau membatalkan pembelian.

3.     Analisis aplikasi akad murabahah Akad murabahah yang ada pada perbankan syariah diaplikasikan dengan beberapa skema diantaranya:

Keterangan:
a.     Bank syariah dan nasabah melakukan negosiasi tentang rencana transaksi jual beli yang akan dilaksanakan.
b.     Bank syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah dimana bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Dalam akad ini ditetapkan barang yang menjadi objek jual beli yang telah dipilih oleh nasabah dan harga jual barang.
c.      Atas dasar akad yang dilaksanakan antara bank syariah dan nasabah, maka bank syariah membeli barang dari supplier.
d.      Supplier mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank syariah.
e.     Nasabah menerima barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut.
f.       Setelah menerima barang dan dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran. Pembayaran yang lazim dilakukan oleh nasabah adalah dengan pembayaran angsuran.

F.     Pencatatan Akuntansi Murabahah

·        Uang Muka Murabahah
Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut :
1.     Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
2.     Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah
3.     Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank

Contoh Kasus:
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:

3 Agust 2015
Dr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 20.000.000

Cr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000

Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000

Cr
Piutang Murabahah

Rp 20.000.000

Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:

10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabaha

Rp 20.000.000


Cr
Biaya Pemesanan Murabahah – Pendapatan lainnya
Rp 5.000.000

Cr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 15.000.000


·        Pengadaan Barang Murabahah

Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada saat barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.
Contoh Kasus:
Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli mobil Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:


4 Agust 2015
Dr
Beban Kerugian Penurunan Nilai Aset Murabahah
Rp 2.000.000

Cr
Persediaan Murabahah
Rp 2.000.000

·        Diskon Murabahah

Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.
Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan mendapat diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
1.     Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
2.     Liabilitas kepada nasabah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak nasabah.
3.     Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menajdi hak bank
4.     Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.


Contoh Kasus
Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian mobil Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memberikan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut:
  • Terjadi sebelum akad murabahah

10 Agust 2015

Db
Kas
Rp 7.500.000

Cr
Persediaan Murabahah
Rp 7.500.000

  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah

10 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000

Cr
Hutang Diskon Murabahah
Rp 7.500.000

  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak bank


10 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000

Cr
Pendapatan Murabahah
Rp 7.500.000


·        Terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan


10 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000

Cr
Pendapatan Operasional Lainnya
Rp 7.500.000

·        Akad Murabahah / Penyerahan Barang

Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya adalah akad / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam akad murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :
1.     Harga jual aset murabahah
2.     Harga beli aset murabahah
3.     Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
4.     Jangka waktu angsuran oleh nasabah
5.     Dan ketentuan lainnya
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.
Keuntungan murabahah yang disepakati dapat diakui dengan cara berikut ini :
1.     Diakui pada saat penyerahan barang. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
2.     Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
3.     Diakui pada saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.

Dari tiga cara pengakuan keuntungan murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering digunakan yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian mobil Avanza, dengan rincian sebagai berikut:

Harga Jual
Rp 240.000.000
Harga Perolehan
Rp 180.000.000
Margin / Keuntungan
Rp 60.000.000
Jangka Waktu
1 tahun (12 bulan)
Metode Pembayaran
Angsuran
Biaya Administrasi
Rp 1.800.000



Jurnal transaksi :
13 Agust 2015
Db
Piutang Murabahah
Rp 240.000.000

Cr
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 60.000.000

Cr
Persediaan Murabahah
Rp 180.000.000
13 Agust 2015
Db
Kas / rek a.n Tuan Ahmad
Rp 1.800.000

Cr
Pendapatan Administrasi Pembiayaan
Rp 1.800.000




Daftar Pustaka


Terima kasih atas kunjungannya

Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar 



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer