Review Buku Tentang "Pelaku Pasar Modal" dan "Mekanisme Perdagangan Perusahaan Saham"
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Hallo teman-teman dikesempatan kali ini saya akan mereview
sebuah buku yaitu “Pelaku Pasar Modal” dan “Mekanisme Perusahaan Dagangan
Saham”. Semoga bisa bermanfaat buat kalian yah
Buku 1:
Judul :
Pengantar Pasar Modal
Pengarang :
DRS.M.Paulus Situmorang,MBA
Tahun Penerbit :
2008
Kota Terbit :
Jakarta
No ISBN :
978-979-1092-72-2
Cetakan :
Edisi Pertama
Penerbit :
Mitra Wacana Media
Jumlah Halaman : 226
Halaman
Tentang Pengarang:
Pengarang dalam buku ini adalah DRS.M.Paulus Situmorang,MBA
beliau menyelesaikan post graduate Master Of Bussines Administration di katolik
leuven, belgia pada tahun 1976. Karirnya dimulai pada tahun 1973 di dektorat
jendral moneter, departemen keuangan dan dilanjutkan di bidang pengawas pasar
modal.
Tentang buku:
Buku ini sendiri merupakan gambaran dari pasar modal di
Indonesia member pemahaman mengenai kelembagaan, proses go public, instrument
efek, mekanisme dan sistem perdagangan, produksi dan fungsinya sumber
pembiayaan dan wadah investasi pasar modal dibutuhkan setiap Negara untuk
mengoptimalkan pengguna sumber dana yang ada di masyarakat dan di luar negeri.
Isi review buku:
BAB III: INSTRUMEN ,
PENILAIAN DAN PELAKU PASAR MODAL (hlm 43)
Pelaku pasar modal adalah keterlibatan para pelaku dalam
kegiatan pasar modal bersifat terus menerus dan merupakan kegiatan yang tidak
dapat di pindahkan dengan kelangsungan hidup lembaga-lembaga para pelaku pasar
modal, bahkan sangat menentukan kelangsungam hidup dan matinya pasar modal.
Berikut ini di uraikan secara singkat lembaga yang yang
berperan sebagai berikut:
1. Emiten atau Perusahaan Go Public
Para pelaku pasar modal yang pertama
perlu di kemukakan adalah emiten atau pihak yang melakukan penawaran umum atau
yang di sebut perusahaan go publik. Perusahaan melalui pasar modal dapat
memperoleh dana jangka panjang baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal pinjaman (bons). Modal sendiri di
peroleh di perusahaan dengan menjual saham, sedangkan pinjaman diperoleh dengan
menjual obligasi.
Pada dasarnya pemanfaat dana public
dari pasar modal di dorong oleh 3 (tiga) tujuan yaitu :
a) Perluasan usaha atau ekspansi
b) Perbaikan struktur pasar modal
c) Divesmen atau pengalihan saham
2. Investor
Investor adalah orang atau badan hukum
yang memiliki dana dan melakukan investasi atau penanaman modal. Bagi investor
atau biasa disebut pemodal ada 2 kesempatan untuk menanamkan modalnya di pasar
modal dengan tujuan investasi yang berbeda. Pada kesempatan pertama dengan
penanaman modal di pasar perdana (Primary Market) dan kesempatan kedua Pasar sekunder
(Secondary Market).
Berdasrkan tujuan investasinya, para
pemodal di pasar modal dapat
dikelompokan menjadi 4 kelompok sebagai berikut:
a. Pemodal yang bertujuan memperoleh
deviden
b. Pemodal yang bertujuan berdagang
c. Pemodal yang berkepentingan dalam
kepemilikan perusahaan
d. Kelompok speculator
BAB V: MEKANISME PERDANAGAN EFEK DI
PASAR MODAL (hlm. 117)
Kegiatan yang memperjual belikan belikan efek emiten di bursa
efek disebut perdagangan efek di pasar sekunder. Yang terdiri dari 2 pasar sekunder
yaitu, bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
Secara umum transaksi didalam pasar sekunder dapat dibedakan
sebagai berikut:
1. Transaksi Bursa
Transaksi
bursa adalah kontrak yang di buat oleh anggota bursa efek sesuai dengan
persyaratan yang di tentukan bursa efek mengenai jual beli efek, pinjaman
meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek.
2. Transaksi di luar bursa
Merupakan
transaksi antar perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan pihak
lainnya yang tidak di atur oleh pihak yang bukan perusahaan efek.
3. Transaksi nasabah pemilik rekening
Merupaakan
transaksi yamg dilaksanakan oleh perusahaan efek untuk kepentingan nasabahnya sesui dengan kontrak antara dengan
perusahaan efek dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek.
4. Transaksi nasabah umum
Merupakan
transaksi melalui pesanan efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak
mempunyai rekening efek pada perusahaan efek.
5. Transaksi nasabah kelembagaan
Merupakan
transaksi efek antara perusahaan efek dengan nasabah tertentu yang didasarkan
pada perjanjian anatara prusahaan efek dengan nasabah kelembagaan tersebut
seperti perusahaan asuransi, bank atau lembaga keunagan lainnya.
MEKANISME
PERDAGANGAN SAHAM
a. Sebelum dapat melakukan transaksi, nasabah harus menjadi nasabah di perusahaan
tertentu. Pertama kali nasabah melakukan pembukaan rekening dengan mengisi
dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dn keadaan
keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
b. Transaksi efek di awali dengan order
untuk membeli atau menjual efek tertentu pada jumlah dan harga tertentu.
Pemesanan tersebut dapat disampaikan kepada perusahaan efek sales/ dealer.
c. Pesanan jual beli para pemodal dari
berbagai perusahaan yang akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi
pertemuan antar pesan pesanan tersebut , makan proses selanjutnya terjadi
transaksi.
Daftar Pustaka:
Anoraga, Pandji
dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal , Jakarta , Rineka Cipta.
Badan
Pengawas Pasar Modal. 1999, Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia , Jakarta
:Departemen keuanagan Republik Indonesia
Charles P.
Jones, Investment, Anlysis and Manajemen 9th ed, 2004 John Wiley
&Sons,Inc,Danvers
Buku 2:
Judul :
Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia
Pengarang : M. Irsan Narasudin, SH. Indra
Surya, SH., LL.M. Ivan Yustiavandan , S,H, LL.M. Arman Nefi, S.H.
Tahun Penerbit :
2010
Kota Terbit :
Jakarta
No ISBN :
979- 3465-52-2
Cetakan :
ke-6 (enam)
Penerbit :
Kencana Prenada Medi Group
Jumlah Halaman : 393
Halaman
Isi Review Buku:
BAB IV: PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
DALAM PASAR MODAL (hlm. 113)
1. Stuktur kelembagaan Pasar Modal
Pihak-pihak yang terlibat di paasar modal Indonesia tercantum
dalam UUPM. Setiap yang disebut UUPM di beri kewenangan. Peneranagan peraturan perundang-undangan
dan penegakan hokum berada ditangan badan pengawas pasar modal republic
Indonesia (BAPEPAM).
2. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia
usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan
strategis untuk menunjang pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu
dapat mendapat pengawas agar pasar modal dapat berjalan secara teratur , wajar,
efesien, seta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM pasal 4).
Tugas BAPEPAM menurut Kappres No. 52/ 1976 tentang paasar modal yang di
sempurnakan dengan kappers No. 58 tahun 1984 adalah:
- Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu sehat dalam keuangan dan manajemen.
2. Menyelenggarkan pasar modal yang efektif dan efesien.
3 3. Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.
Wewenang BAPEPAM
tercantum pada BAB 2 UUP, yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang.
- Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga –lembaga penunjang.
- Wewenang mengeluarkan izin peroranagan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara perdangan efek, dan wakil manager investasi.
- Wewenang menyetujui pendirian bank custodian.
- Wewenang meneyetujui pecalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk management sementara bursa efek lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
- Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUTM
- Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
- Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
- Wewenang bertindak sebagai lembaaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek aatu lembaga kliring dan penjamin.
3. Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem atau sarana untuk mempertemukan efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1 angka 4).
Perdagangan efek menurut UU adalah di bursa efek
penyelenggara bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha
dari BAPEPAM (UUPM Pasal 6 Ayat 1). Bursa efek sebagai pengelola, diwajibkan
memiiki modal di setor sekurangnya Rp 7.500.000.000.00,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) (PP No
45 Tahun 1999 tentang penyelenggara kegiatan dibidang pasar modal pasal 2).
4. Perdagangan Saham Tanpa Warkat
(Scripless Trading)
Perdangan saham tanpa warkat yang ditargetkan untuk
implementasikan pada akhir tahun 2000 telah berjalan dengan sistem ini
diharapkan peneylesaian transaksi dilakukan melalui pemindah bukukan. Ada 4
tujuan yang hendak dicapai dengan sistem ini yaitu:
·
Proses
penyelesian transaksi tanpa warkat.
·
Meningkatkan
jasa pelayanan dalam penyelesaian transaksi.
·
Meminimalkan
resiko.
·
Meningkatkan
dikuiditas.
5. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang mendapat izin usaha
dari BAPEPAM untuk dapat melakukan kegiatan sebaagai penjamin emisi efek,
perantara perdagangan efek, atau manager investasi atau kegiatan lain yang
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPEPAM.
6. Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksa Dana
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam suatu
rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha
perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada
masyarakat luas melalui pasar modal. Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan
emiten beraktivitas di pasar modal, yaitu:
a. Keterbukaan informasi
b. Peningkatan likuiditas
c. Pemantauan harga efek
d. Menjaga hubungan baik
dengan investor
·
Perusahaan
public
Perusahaan
public adalah tahap selanjutnya setelah emiten. Pengertian emiten adalah
perusahaan yang melakukan penawaran umum, sedangkan perusahaan public adalah yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal di setor sekurang-kurangnya
Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) atau memiliki jumlah pemegang saham dan
modal yang disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP) (UUPM Pasal 1
angka 22).
·
Reksa Dana
UUPM
menyebutkan reksa dana sebagai wadah di perlukan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk diinevestasikan kedalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Reksa dana adalah perseroan atau investasi kolektif masyarakat
pemodal yang diinvestasikan ke dalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana
reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilikinya menitipkan uang
kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar
Modal.
Investasi reksa dana bisa dikatakan relative lebih konservatif karena
menghindari fluktuasi dan kerugian yang besar, namun jelas capital gainnya
tidak sama besarnya dengan saham tetapi ada juga reksa dana yang investasinya semua ditempatkan pada instrument
saham.
·
Investor
Investor
adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa
dikatakan salah satu indicator terpentng dalam pasar modal adalah investor domestic dan asing perorangan dan
intutusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal
tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor.
Investor menunjukan
secara nyata kreditibilas pasar modal suatu Negara secara historis pasar modal Indonesia
adalah pasar modal yang menarik minat investasi. Sampai dengan pertengahan
tahun 1997 kondisi untuk berinvestasi di Indonesia cukup menggairahkan karena
didukukng oleh pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi belum mencapai
puncaknya seperti sebelum krisis investor baik local maupun asing masih pada
sikap hati-hati, mengingkat kejadian pada tahun 1997-1998 dimana nilai saham
turun secara amat tajam dan cepat.
2.
Mekanisme
Perdagangan Saham
Untuk dapat
melakukan transaksi terlbih dahulu investor harus menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek. Perusahaan harus mempunyai izin yang dikeluarkan BAPEPAM (UUPM
Pasal 8). Investor dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Proses untuk
menjadi perantara nasabah dalam proses jual beli saham. Proses untuk menjadi
nasabah di perusahaan efek sama ketika dengan mengisi dokumen pembukaan
rekening yang memuat identitas nasabah lemgkap (termasuk tujuan investasi dan
keadaan keuangan) serta keterangan tentang ivestasi yang akan dilakukan.
Setelah
nasabah tercatat di perusahaan efek, maka nasabah dapat melakukan order jual
atau beli di perusahaan efek yang bersangkitan. Biasanya perusahaan efek mewajibkan
kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan
bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang
diwajibkan bervariasi ada sebsar 25 juta ada yang sebesar 15 juta, dan seterusnya.
Namun ada juga perusahan efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaski
yang akan dilakukan. Jadi, jika seorang nasabah akan melakukan transaksi
sebesar Rp 10.000.000,- maka yang
bersangkutan diminya untuk menyetor sebesar Rp 5.000.000,-.
Transaski
efek diawali dengan prder (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut
dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan
kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan
jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang
diinginkan. Sebagai contoh:
seorang pemodal menelepon kepada dealer untuk melakukan pembelian atas saham ABC sebanyak 2 lot (1000 saham) pada harga Rp 3.000,- per saham. Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya apakah dana atau saham yang akan dibeli atai dijual ada batas limit perdagangan dan sebagainya). Kemudian disampaikan pialang di lanatai bursa (floor Trader) untuk dilaksanakan.
Daftar Pustaka:
Abdurrahman, A., Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
Bapepam, Penguasaan dan
Perkembangan Pasar Modal Indonesia dan Peningkatan Kemampuan Daya Saing di
Pasar Global, 1997.
Bapepam, Laporan Tahunan 2002, Bapepam dan Departemen Keuangan, Jakarta,
2002.
Bapepam, Strategi Pengembangan
Pelaku Pasar Modal: Cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004, Bapepam,
Jakarta, 2000.
Komentar
Posting Komentar