Review Buku Tentang "Pelaku Pasar Modal" dan "Mekanisme Perdagangan Perusahaan Saham"


Assalamu’alaikum Wr. Wb

Hallo teman-teman dikesempatan kali ini saya akan mereview sebuah buku yaitu “Pelaku Pasar Modal” dan “Mekanisme Perusahaan Dagangan Saham”. Semoga bisa bermanfaat buat kalian yah

 

Buku 1:

 

Judul                        : Pengantar Pasar Modal

Pengarang               : DRS.M.Paulus Situmorang,MBA

Tahun Penerbit        : 2008

Kota Terbit              : Jakarta

No ISBN                 : 978-979-1092-72-2

Cetakan                   : Edisi Pertama

Penerbit                   : Mitra Wacana Media

Jumlah Halaman     : 226 Halaman

 


Tentang Pengarang:

Pengarang dalam buku ini adalah DRS.M.Paulus Situmorang,MBA beliau menyelesaikan post graduate Master Of Bussines Administration di katolik leuven, belgia pada tahun 1976. Karirnya dimulai pada tahun 1973 di dektorat jendral moneter, departemen keuangan dan dilanjutkan di bidang pengawas pasar modal.

 

Tentang buku:

Buku ini sendiri merupakan gambaran dari pasar modal di Indonesia member pemahaman mengenai kelembagaan, proses go public, instrument efek, mekanisme dan sistem perdagangan, produksi dan fungsinya sumber pembiayaan dan wadah investasi pasar modal dibutuhkan setiap Negara untuk mengoptimalkan pengguna sumber dana yang ada di masyarakat dan di luar negeri.

 

Isi review buku:


BAB III: INSTRUMEN , PENILAIAN DAN PELAKU PASAR MODAL (hlm 43)

Pelaku pasar modal adalah keterlibatan para pelaku dalam kegiatan pasar modal bersifat terus menerus dan merupakan kegiatan yang tidak dapat di pindahkan dengan kelangsungan hidup lembaga-lembaga para pelaku pasar modal, bahkan sangat menentukan kelangsungam hidup dan matinya pasar modal.

Berikut ini di uraikan secara singkat lembaga yang yang berperan sebagai berikut:


1.     Emiten atau Perusahaan Go Public

Para pelaku pasar modal yang pertama perlu di kemukakan adalah emiten atau pihak yang melakukan penawaran umum atau yang di sebut perusahaan go publik. Perusahaan melalui pasar modal dapat memperoleh dana jangka panjang baik berupa modal sendiri (equity)  maupun modal pinjaman (bons). Modal sendiri di peroleh di perusahaan dengan menjual saham, sedangkan pinjaman diperoleh dengan menjual obligasi.

 

Pada dasarnya pemanfaat dana public dari pasar modal di dorong oleh 3 (tiga) tujuan yaitu :

a)     Perluasan usaha atau ekspansi

b)    Perbaikan struktur pasar modal

c)     Divesmen atau pengalihan saham

 

2.     Investor

Investor adalah orang atau badan hukum yang memiliki dana dan melakukan investasi atau penanaman modal. Bagi investor atau biasa disebut pemodal ada 2 kesempatan untuk menanamkan modalnya di pasar modal dengan tujuan investasi yang berbeda. Pada kesempatan pertama dengan penanaman modal di pasar perdana (Primary Market)  dan kesempatan kedua Pasar sekunder (Secondary Market).

 

Berdasrkan tujuan investasinya, para pemodal di  pasar modal dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok sebagai berikut:

a.     Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden

b.     Pemodal yang bertujuan berdagang

c.      Pemodal yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan

d.     Kelompok speculator

 

BAB V: MEKANISME PERDANAGAN EFEK DI PASAR MODAL (hlm. 117)

Kegiatan yang memperjual belikan belikan efek emiten di bursa efek disebut perdagangan efek di pasar sekunder. Yang terdiri dari 2 pasar sekunder yaitu, bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.

 

Secara umum transaksi didalam pasar sekunder dapat dibedakan sebagai berikut:

 

1.     Transaksi Bursa

Transaksi bursa adalah kontrak yang di buat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang di tentukan bursa efek mengenai jual beli efek, pinjaman meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek.

 

2.     Transaksi di luar bursa

Merupakan transaksi antar perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan pihak lainnya yang tidak di atur oleh pihak yang bukan perusahaan efek.

3.     Transaksi nasabah pemilik rekening

Merupaakan transaksi yamg dilaksanakan oleh perusahaan efek untuk kepentingan  nasabahnya sesui dengan kontrak antara dengan perusahaan efek dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek.

 

4.     Transaksi nasabah umum

Merupakan transaksi melalui pesanan efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening efek pada perusahaan efek.

 

5.     Transaksi nasabah kelembagaan

Merupakan transaksi efek antara perusahaan efek dengan nasabah tertentu yang didasarkan pada perjanjian anatara prusahaan efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, bank atau lembaga keunagan lainnya.

 

 

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

 

a.     Sebelum dapat melakukan  transaksi, nasabah harus menjadi nasabah di perusahaan tertentu. Pertama kali nasabah melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut  memuat identitas nasabah lengkap  (termasuk tujuan investasi dn keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

b.     Transaksi efek di awali dengan order untuk membeli atau menjual efek tertentu pada jumlah dan harga tertentu. Pemesanan tersebut dapat disampaikan kepada perusahaan efek sales/ dealer.

c.      Pesanan jual beli para pemodal dari berbagai perusahaan yang akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan antar pesan pesanan tersebut , makan proses selanjutnya terjadi transaksi.

 

 

Daftar Pustaka:

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal , Jakarta , Rineka Cipta.

Badan Pengawas Pasar Modal. 1999, Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia , Jakarta :Departemen keuanagan Republik Indonesia

Charles P. Jones, Investment, Anlysis and Manajemen 9th ed, 2004 John Wiley &Sons,Inc,Danvers

 

 

Buku 2:

 


 

 


Judul                      : Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia

Pengarang             : M. Irsan Narasudin, SH. Indra Surya, SH., LL.M. Ivan Yustiavandan , S,H, LL.M. Arman Nefi, S.H.                                         

Tahun Penerbit      : 2010

Kota Terbit            : Jakarta

No ISBN               : 979- 3465-52-2

Cetakan                 : ke-6 (enam)

Penerbit                 : Kencana Prenada Medi Group

Jumlah Halaman   : 393 Halaman

 

 

Isi Review Buku:


BAB IV: PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL (hlm. 113)

 

1.     Stuktur kelembagaan Pasar Modal

Pihak-pihak yang terlibat di paasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap yang disebut UUPM di beri kewenangan. Peneranagan peraturan perundang-undangan dan penegakan hokum berada ditangan badan pengawas pasar modal republic Indonesia (BAPEPAM).

 

2.     Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu dapat mendapat pengawas agar pasar modal dapat berjalan secara teratur , wajar, efesien, seta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM pasal 4). Tugas BAPEPAM menurut Kappres No. 52/ 1976 tentang paasar modal yang di sempurnakan dengan kappers No. 58 tahun 1984 adalah:

  1. Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu sehat dalam keuangan dan manajemen.

          2. Menyelenggarkan pasar modal yang efektif dan efesien.

3              3. Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual                 sahamnya melalui pasar modal.

 

Wewenang BAPEPAM tercantum pada BAB 2 UUP, yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang.

  1. Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga –lembaga penunjang.
  2. Wewenang mengeluarkan izin peroranagan untuk wakil  penjamin emisi efek, wakil perantara perdangan efek, dan wakil manager investasi.
  3. Wewenang menyetujui pendirian bank custodian.
  4. Wewenang meneyetujui pecalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk management sementara bursa efek lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
  5. Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUTM
  6. Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
  7. Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
  8. Wewenang bertindak sebagai lembaaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek aatu lembaga kliring dan penjamin.

 

3.     Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1 angka 4).

 

Perdagangan efek menurut UU adalah di bursa efek penyelenggara bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM (UUPM Pasal 6 Ayat 1). Bursa efek sebagai pengelola, diwajibkan memiiki modal di setor sekurangnya Rp 7.500.000.000.00,-  (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) (PP No 45 Tahun 1999 tentang penyelenggara kegiatan dibidang pasar modal pasal 2).

 

 

4.     Perdagangan Saham Tanpa Warkat (Scripless Trading)

Perdangan saham tanpa warkat yang ditargetkan untuk implementasikan pada akhir tahun 2000 telah berjalan dengan sistem ini diharapkan peneylesaian transaksi dilakukan melalui pemindah bukukan. Ada 4 tujuan yang hendak dicapai dengan sistem ini yaitu:

·        Proses penyelesian transaksi tanpa warkat.

·        Meningkatkan jasa pelayanan dalam penyelesaian transaksi.

·        Meminimalkan resiko.

·        Meningkatkan dikuiditas.

 

5.     Perusahaan Efek

Perusahaan efek adalah perusahaan yang mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk dapat melakukan kegiatan sebaagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manager investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPEPAM.


6.   Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksa Dana

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam suatu rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan emiten beraktivitas di pasar modal, yaitu:

 

a.     Keterbukaan informasi

b.     Peningkatan likuiditas

c.      Pemantauan harga efek

d.     Menjaga hubungan baik dengan investor

·           Perusahaan public

Perusahaan public adalah tahap selanjutnya setelah emiten. Pengertian emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum, sedangkan perusahaan  public adalah yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal di setor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) atau memiliki jumlah pemegang saham dan modal yang disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP) (UUPM Pasal 1 angka 22).

 

·           Reksa Dana

UUPM menyebutkan reksa dana sebagai wadah di perlukan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinevestasikan kedalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana adalah perseroan atau investasi kolektif masyarakat pemodal yang diinvestasikan ke dalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilikinya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar

Modal. Investasi reksa dana bisa dikatakan relative lebih konservatif karena menghindari fluktuasi dan kerugian yang besar, namun jelas capital gainnya tidak sama besarnya dengan saham tetapi ada juga reksa dana  yang investasinya semua ditempatkan pada instrument saham.

·           Investor

Investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan salah satu indicator terpentng dalam pasar modal adalah  investor domestic dan asing perorangan dan intutusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor.

 

Investor menunjukan secara nyata kreditibilas pasar modal suatu Negara secara historis pasar modal Indonesia adalah pasar modal yang menarik minat investasi. Sampai dengan pertengahan tahun 1997 kondisi untuk berinvestasi di Indonesia cukup menggairahkan karena didukukng oleh pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi belum mencapai puncaknya seperti sebelum krisis investor baik local maupun asing masih pada sikap hati-hati, mengingkat kejadian pada tahun 1997-1998 dimana nilai saham turun secara amat tajam dan cepat.

 

2.        Mekanisme Perdagangan Saham

Untuk dapat melakukan transaksi terlbih dahulu investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan harus mempunyai izin yang dikeluarkan BAPEPAM (UUPM Pasal 8). Investor dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Proses untuk menjadi perantara nasabah dalam proses jual beli saham. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama ketika dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah lemgkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang ivestasi yang akan dilakukan.  

 

Setelah nasabah tercatat di perusahaan efek, maka nasabah dapat melakukan order jual atau beli di perusahaan efek yang bersangkitan. Biasanya perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi ada sebsar 25 juta ada yang sebesar 15 juta, dan seterusnya. Namun ada juga perusahan efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaski yang akan dilakukan. Jadi, jika seorang nasabah akan melakukan transaksi sebesar Rp 10.000.000,-  maka yang bersangkutan diminya untuk menyetor sebesar Rp 5.000.000,-.

 

 

Transaski efek diawali dengan prder (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Sebagai contoh:

seorang pemodal menelepon kepada dealer untuk melakukan pembelian atas saham ABC sebanyak 2 lot (1000 saham) pada harga Rp 3.000,- per saham. Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya apakah dana atau saham yang akan dibeli atai dijual ada batas limit perdagangan dan sebagainya). Kemudian disampaikan pialang di lanatai bursa (floor Trader) untuk dilaksanakan.

 

Daftar Pustaka:

Abdurrahman, A., Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

Bapepam, Penguasaan dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia dan Peningkatan Kemampuan Daya Saing di Pasar Global, 1997.

 Bapepam, Laporan Tahunan 2002, Bapepam dan Departemen Keuangan, Jakarta,

2002.

Bapepam, Strategi Pengembangan Pelaku Pasar Modal: Cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004, Bapepam, Jakarta, 2000.

 


Komentar