Pengertian Akuntansi Syariah, Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Maqasid Syariah, Perkembangan Akuntansi Syariah , Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah

Assalamu'alaikum wr.wb
Haii guyss..
Gimana kabarnya?
Apakah baik baik saja?
Saya harap semoga kalian sehat selalu. 
Aminn:)


Disini saya akan membahas mengenai seputar Akuntansi Keuangan Syariah.

1. Pengertian Akuntansi Syariah
  
  Akuntansi Syariah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan dengan menggunakan prinsip- prinsip berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist.

2. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
  
  • Para ahli modern akuntansi berbeda pendapat dalam menentukan nilai dan barang untuk melindungi barang modal pokok, sementara tidak jelasnya dan belum ditentukan apa yang dimaksud dengan modal pokok (capital), sementara Islam memakai konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa nanti.
  • Dalam akuntansi konvensional, modal terbagi menjadi dua kategori yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan dalam Islam berupa barang atau stock, selanjutnya disebut barang milik dan barang dagang.
  • Islam menilai uang seperti emas, perak dan barang lain yang sama hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga.
  • Akuntan konvensional mempraktikkan adanya teori pencadangan dan ketelitian diri menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengesampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan Islam memperhatikan itu dengan penentuan nilai atau harga berdasar nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk memungkinkan bahaya dan resiko.
  • Akuntansi konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup uang dari sumber yang membedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi. Sementara akuntansi syariah juga wajib menjelaskan pendapatan yang haram jika ada dan berusaha menghindari dana haram itu serta tidak boleh dibagi kepada mitra usaha atau dicampurkan kepada pokok modal.
  • Akuntansi konvensional memakai laba bahwa itu akan ada ketika adanya jual beli, sementara Islam memakai kaidah laba itu akan ada ketika ada perkembangan dan pertambahan pada nilai barang baik yang terjual maupun belum.

3. Tujuan Syariah


Maqasid Syariah
  • Memelihara harta : bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan di gunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.
  • Memelihara akal : bertujuan agar tidak terkena keruaakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat  sehingga dapat menjadi sumber kuburukan.
  • Memelihara keturunan : ialah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan di antara sesama umat manusia.
  • Memelihara jiwa : ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki, dan perbuatan lainnya.
  • Memelihara agama : setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang dianutnya. Namun demikian, yang harus diingat ialah kita akan diminta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang kita lakukan termasuk agama yang kita anut. Dalam hal ini, adalah kita tidak boleh memaksa, membujuk, memberi materi, agar seseorang mau masuk Islam. 



4. Perkembangan Akuntansi Syariah

  • Periode sebelum tahun 2002
Walaupun bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 sebelum ada PSAK  (Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan)  yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walau tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. 
  • Periode tahun 2002-2007
Pada periode ini, sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Syariah, dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.
  • Tahun 2007- sekarang
Pada periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK syariah, digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat ini di Indonesia selain memiliki PSAK syariah juga ada penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) konvergensi IFRS, SAK TETAP (Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntansi Publik) yang diluncurkan resmi pada tanggal 17 Juli 2009 dan Standar Akuntansi Pemerintah.


5. Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah
 Berikut ini adalah prinsip-prinsip keuangan Islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur'an dan As-sunnah.
  • Pelarangan riba. Riba dalam bahasa Arab di definisikan sebagai "kelebihan" atau sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman.
  • Pembagian risiko
  • Menggapai uang sebagai modal potensial
  • Larangan melakukan kegiatan spekulatif
  • Aktivitas usaha harus sesuai syariah.



Daftar pustaka

Wasilah, Sri Nurhayati 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba.
https://qazwa.id/blog/akuntansi-syariah/



Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar dan Jempol


Terima kasih atas kunjungannya! Lain kali mampir ke sini lagi ya...!! 



     

Komentar

Posting Komentar